Jurnal9.com
News

Mulai Hari ini Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Pengikut FPI saat melakukan unjukrasa di Patung kuda Jakarta

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers hari ini.

“Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing,” kata Mahfud, Rabu (30/12).

Mahfud menjelaskan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI, karena secara hukum FPI belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Menurut Menko Polhukam, pemerintah juga menilai FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, misalnya sweeping, povokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

“Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini,” tegasnya.

RAFIKI ANUGERAHA M

Baca lagi  Pemerintah akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE: Perjelas Kalimat dan Istilah

Related posts

Paslon Capres-Cawapres yang Kalah Mestinya Legowo Terima Kekalahan Secara Terhormat, Jangan Ego!

adminJ9

Isu Liar Ada Pelecehan Seksual Kuat Ma’ruf dengan Putri? Ini Ceritanya

adminJ9

Formappi Tak Yakin Hak Angket Bisa Digulirkan DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024

adminJ9

Leave a Comment