Jurnal9.com
BusinessHeadline

Menkeu Sri Mulyani Memberi Sinyal PPN 12% akan Diberlakukan Januari 2025?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Kenaikan tarif PPN itu bisa ditunda jika perkembangan kondisi ekonomi masyarakat kurang baik

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal berlaku mulai Januari 2025. Ini sesuai mandat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan PPN 12 persen ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Sudah ada undang-undangnya. Dan sudah kami bahas dengan Komisi XI Anggota DPR RI. Kita perlu siapkan agar bisa dijalankan,” ucap Menkeu Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat kerja di DPR RI, Rabu (13/11/2024).

“Kenaikan tarif PPN bukan diputuskan tanpa pertimbangan. Tapi kenaikan PPN 12 persen ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ia menambahkan.

Menkeu menegaskan saat kenaikan PPN akan diterapkan, pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar memahami alasan kenapa tarif PPN itu dinaikkan.

“Saat pembahasan dengan Komisi XI Anggota DPR RI sempat terjadi perdebatan. Karena dengan kenaikan PPN 12 persen itu dikhawatirkan dapat memperburuk daya beli masyarakat. Apalagi sekarang saja sudah melemah,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian ia mengutip Pasal 17 ayat (3) UU HPP yang menyebutkan ada ketentuan mengenai tarif PPN bisa diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN itu bisa ditunda jika perkembangan kondisi ekonomi masyarakat kurang baik.

“Dalam UU HPP kan disebutkan pemerintah bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang nantinya dibahas bersama anggota DPR RI dan dirumuskan dalam Rancangan APBN,” jelasnya.

Baca lagi  Waduh! Susi Pudjiastuti 'Nyanyi', Sebut Airlangga Hartarto dalam Korupsi Impor Garam

Tetapi Airlangga menegaskan sampai sejauh ini pemerintah belum ada rencana melakukan pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut.

“Kalau tidak ada penundaan, berarti kenaikan tarif PPN 12 persen itu tetap berlaku mulai tahun 2025. Kan undang-undangnya sudah jelas,” kata dia.

Menko Bidang Perekonomian itu mengatakan kenaikan PPN memang diperlukan untuk menjaga kesehatan APBN. Karena APBN itu berfungsi untuk merespon kebutuhan pokok masyarakat saat menghadapi krisis ekonomi.

“Seperti saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi, jelas pemerintah akan menggunakan dana APBN itu,” tutur Airlangga.

Kebijakan PPN 12 persen itu, lanjut dia, diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap 11 persen pada 1 April 2022, dan 12 persen pada Januari 2025.

“Kalau ada indikasi pelemahan daya beli masyarakat, kemudian mendorong banyak pihak meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, tentu pemerintah akan mempertimbangkan,” ujarnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Drajad Wibowo: Rencana Pemerintah akan Menaikkan PPN 12% Bisa Bebani Ekonomi

adminJ9

Menuju New Normal, Indonesia akan Buka Koridor Pariwisata di 4 Negara

adminJ9

PKS, Demokrat, dan NasDem Masih Berbeda Pandangan Soal Cawapres Anies

adminJ9

Leave a Comment