“DPR mengingatkan pemerintah tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang tidak halal. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan MA.”
“Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat.”
JAKARTA, jurnal9.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengkritik pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) yang sampai saat ini belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.
Padahal MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan YKMI.
“Putusan MA itu menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi,” ungkap Ahmad Himawan.
Dia menjelaskan, isi Surat Keputusan (SK) itu menetapkan jenis vaksin covid-19 yang dipergunakan oleh pemerintah, yaitu diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Dari produksi sejumlah perusahaan tersebut, 50 persen vaksin halal, dan 50 persen vaksin haram. Ini sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” kata Ahmad Himawan menegaskan.
Putusan MA terkait vaksin halal itu, tegas dia, bersifat final dan mengikat. Setelah putusan MA itu, semua peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi setelah berselang 90 hari dari putusan tersebut.
Sementara itu Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menkes terkait penggunaan vaksin halal dan vaksin sudah kedaluwarsa untuk covid-19.
“Kami dari Fraksi Nasdem minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal,” kata Anggota Panja, Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dia mengingatkan pemerintah harus taat terhadap putusan MA yang memerintahkan pemerintah agar menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi covid-19.
“Tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan MA, jangan banyak alasan lagi,” kata Irma menegaskan.
Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwa tidak ada anggaran untuk pengadaan vaksin halal pada tahun 2022 ini.
Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa booster itu tetap wajib. Namun MA sudah mengeluarkan putusan tidak boleh lagi menggunakan vaksin yang tidak halal. “Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” ungkapnya
Politisi Partai Nasdem juga meminta BPOM agar tidak lagi membuat pernyataan bahwa vaksin-vaksin yang akan kedaluwarsa masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluwarsa-nya.
“Untuk rakyat Indonesia ngak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah kedaluwarsa. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan,” kata Irma mengingatkan.
Semua Fraksi di Komisi IX, kata dia, menolak vaksin yang sudah kedaluwarsa, lalu diperpanjang lagi untuk disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia yang digunakan sebagai booster.
Pernyataan itu juga disampaikan Irma dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktur Utama Biofarma di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Anggota Panja, Kurniasih Mufidayati juga menyampaikan pesan khusus kepada Menteri Kesehatan agar segera menyediakan vaksin halal.
“Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitip pesan kepada pak Menkes,” ucap politikus PKS itu.
Kurniasih menganggap Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan MA yang memerintahkan supaya pemerintah menyediakan vaksin covid-19 yang sudah disertifikasi halal.
Dia menilai bahwa vaksin halal sudah disediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes belum menyetujui dan menyediakan.
“Kan bukanya tidak ada, sudah ada vaksinnya, PT Biotis dan Biofarma sudah menyiapkan yang bersertifikasi halal,” ujarnya.
RAFIKA ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA