Seorang pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang positif covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau gejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit. Tetapi cukup isolasi mandiri di rumah dengan minum obat dan vitamin.
“Perlu saya sampaikan varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit, pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, dan tes kembali setelah lima hari,” kata presiden.
Terkait himbauan Presiden Jokowi itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, dalam SE tersebut disebutkan bahwa isolasi mandiri yang direkomendasikan bagi pasien tanpa gejala atau gejala ringan sesuai kriteria sebagai berikut:
1.Berusia kurang dari 45 tahun
2.Tidak memiliki komorbid
3.Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4.Berkomitmen tetap melakukan isolasi sebelum diizinkan keluar
Selain kriteria di atas, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, juga disebutkan bahwa pasien covid-19 bergejala ringan yang dimaksud adalah:
– Gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia,
– Frekuensi napas 12-20 kali per menit,
– serta saturasi oksigen di bawah 95 persen.
Sementara itu juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pasien yang menjalankan isolasi mandiri dengan saturasi oksigen di bawah 95 persen tidak perlu panik. “Jika bergejala batuk, flu, atau demam, dapat segera berkonsultasi melalui telemedicine atau Puskesmas setempat,” ujarnya.
Kemudian dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, lanjut Nadia, kriteria pasien covid-19 yang melakukan isoman ini harus memenuhi syarat rumah yang digunakan untuk tempat isolasi; harus ada ruangan/kamar terpisah, ada kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya. Dan dapat mengakses pulse oksimeter.
“Jika pasien tidak memenuhi kriteria dan syarat rumah seperti disebutkan di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat,” ungkapnya.
Dan pasien yang melakukan isoman ini, menurut Nadia, pasien covid-19 asimptomatik diharuskan melakukan isolasi minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sedangkan untuk pasien yang bergejala ringan, lanjut dia, wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Artinya, pasien covid-19 dengan gejala harus menjalani isolasi selama 13 hari. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isoman masih tetap dilanjutkan sampai hilangnya gejala, ditambah 3 hari bebas gejala,” ungkap Nadia.
RAFIKA ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA