Jurnal9.com
BusinessHeadline

Kenapa MUI Menetapkan Pinjaman Online Haram, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pinjaman online

JAKARTA, jurnal9.com – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan hukum pinjaman online (pinjol) haram, alasannya karena ada  unsur bunga yang dikategorikan riba.

“Fatwa yang ditetapkan MUI pinjaman online maupun offline. Jika pinjaman itu ada unsur bunga yang dikategorikan riba, ketentuan hukumnya haram,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda kepada wartawan di Jakarta Sabtu (13/11/ 2021).

Selain itu MUI mempertimbangkan berbagai tindakan pelaku pinjol, khususnya pinjol ilegal yang sering mengintimidasi nasabahnya, dan menyebarkan aib si peminjam yang gagal bayar pada waktunya. Perbuatan intimidasi ini tidak diperbolehkan.

Setelah terbitnya fatwa MUI ini, Miftahul berharap pemerintah terus mengawasi secara ketat praktik pinjaman online yang makin marak di tengah masyarakat. “Saya meminta penegak hukum ikut berperan dalam menindak tegas praktik pinjaman online yang menyalahi aturan itu,” tuturnya.

“Kemudian masyarakat harus berhati-hati dalam bermuamalah, khususnya tentang pinjam-meminjam,” dia menambahkan.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang yang berdasarkan saling tolong menolong itu  merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) yang dianjurkan. Selama prinsip itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Miftahul mengatakan dalam Ijtima MUI disebutkan barang siapa yang sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Selain itu jika dalam pinjam-meminjam tersebut, lanjut dia, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utangnya, ini juga merupakan perbuatan haram.

“Dan barang siapa yang memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, ini merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).”

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” demikian salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

Baca lagi  Wangi-Wangian yang Mengandung Alkohol; Haram?

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya mendukung penuh hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut.

“Kami berterima kasih karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan ketentuan hukum pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas makin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal,” kata Ronald.

Keputusan MUI, menurut dia, memberikan kejelasan bahwa MUI menetapkan fatwa pinjaman online haram, dikarenakan terdapat unsur riba.

Bahkan MUI, tegas Ronald, juga mengharamkan pinjol yang memberikan ancaman fisik dalam penagihan dan membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang.

“Pinjol ilegal kerap melakukan praktik ini karena dengan leluasa mencuri data pribadi nasabah,” ungkapnya.

“Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional,” cetus Ronald.

Seperti diketahui; data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat per September 2021, ada 104 pinjol legal yang menyalurkan pinjaman mencapai Rp 262,93 triliun. Angka tersebut melonjak 104,30 persen (year-on-year/YoY). Adapun outstanding pinjaman tumbuh ke Rp 27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (YoY).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan fatwa MUI masih relevan karena sistem keuangan di Indonesia masih menganut dual system yang masih memungkinkan pinjaman online maupun offline memiliki karakteristik konvensional atau syariah.

“Kami mengartikan semangat MUI itu terkait dengan praktik yang diharamkan selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal,” kata Sekar.

Soal pinjol ilegal ini, menurut dia, sudah menjadi perhatian pemerintah. “Dari Presiden, OJK, bersama Kementerian dan pihak kepolisian terus memberantas praktik suku bunga yang mencekik dan debt collector yang melanggar hukum,” katanya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Pemerintah Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM Minimal 40 Persen dari Pagunya

adminJ9

Menyedihkan! Presiden Jokowi Akhirnya Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

adminJ9

Orang yang Suka Menyendiri Dapat Berisiko Gangguan Mental, Depresi, Stroke

adminJ9

Leave a Comment