Jurnal9.com
Headline News

Kalau Anggap Dewas KPK Tak Punya Kewenangan Copot Firli, Tumpak Mundur Saja

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

JAKARTA, jurnal9.com – Pakar hukum tata Negara Denny Indrayana menyarankan kepada Tumpak Hatorangan Panggabean agar mengundurkan diri dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya bilang  kalau bapak Tumpak merasa tidak punya kewenangan di tengah Undang-undang (UU) Nomor 19 itu, mungkin tidak perlu lagi kalau cuma sekedar menjadi etalase Dewas KPK. Sebaiknya mengundurkan diri saja,” kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Denny  bersama sejumlah akademsi dan mantan Ketua KPK menemui Ketua Dewas Tumpak untuk melakukan dialog soal pelanggaran etik Firli Bahuri dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

Dalam dialog itu Tumpak menyatakan bahwa Dewas KPK tidak punya kewenangan untuk mencopot Firli Bahuri dari Ketua KPK.

“Dewas KPK ada keterbatasan di Undang-undang Nomor 19 ini. Kami ini diberikan tugas berderet, tapi tidak ada wewenang untuk mencopot pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” kata Tumpak seperti yang disampaikan Denny ke awak media.

“Dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK; tidak memuat mengenai kewenangan Dewas sedikit pun. Kalau kami perhatikan; yang diatur dalam Pasal 37 B itu hanya tugas. Empat tugas Dewas KPK itu, pertama, melaksanakan pengawasan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; kedua, memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyitaan penggeledahan dan penyadapan; ketiga, menyusun kode etik; dan empat, melakukan evaluasi pimpinan pegawai KPK,” jelas Tumpak.

“Cari dalam Undang-Undang itu di mana kewenangannya, enggak ada itu. Lazimnya, suatu komisilah katakanlah Komisi Kejaksaan, di situ disebut tugasnya kemudian dalam melakukan tugas ini komisi berwenang blablablabla..” terangnya.

“Jadi Dewas ini hanya sebagai pengawas KPK. Kami hanya bisa menyatakan ada pelanggaran etik kepada pimpinan KPK. Tetapi tidak punya kewenangan untuk mencopot Firli dari Ketua KPK,” tegasnya lagi.

Karena tak ada kewenangan itu, Tumpak mengatakan dirinya juga memprotes mengenai UU Nomor 19 tersebut. “Dengan tidak ada kewenangan itu saya agak sulit nih,” tegasnya.

Baca lagi  CORE: Meski Ada PPKM, Ekonomi Indonesia 2021 Masih Bisa Tumbuh 3 Persen

Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto dengan tegas Firli Bahuri jelas melakukan pelanggaran kode etik. Karena sebagai Ketua KPK diduga telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

“Bahkan kami menilai Firli  berpotensi bukan hanya melakukan pelanggaran etik saja. Tetapi pidana yang dilakukan Firli sebagai ketua KPK,” tegas Saut.

Saut mengatakan saat dirinya bertemu Tumpak, mantan Ketua KPK dan sejumlah akademisi telah menyerahkan dokumen kepada Dewas KPK, dalam dokumen itu dijelaskan mengenai kronologi lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang dilakukan Firli.

Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja secara transparan, akuntabel dan berintegritas dalam mendalami kasus terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi tersebut..

Dokumen tersebut ditemukan saat Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal dokumen hasil penyelidikan tersebut bersifat rahasia. Dan hanya pimpinan KPK yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas penyelidikan itu.

Atas temuan itu, X diinterogasi dan diketahui dokumennya diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).

Tujuan penyampaian dokumen itu agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Padahal Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun kemudian Tim KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menanggapi dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK karena sudah ada pengaduannya.

“Kami tentu menghargai beberapa pihak yang melaporkan isu dugaan kebocoran dokumen tersebut kepada Dewas KPK. Kita semua juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut,” tutur Ali.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Tragis Nasib Irjen Teddy Minahasa, Mau Menjabat Kapolda Jatim, Eh.. Malah Ditangkap

adminJ9

Astaga! Bisa Aja Impor Baja Ilegal Pakai “Surat Sakti” Nama Pejabat

adminJ9

Dua Gubernur ini Berani Desak Jokowi Cabut Omnibus Law dan Terbitkan Perppu

adminJ9