Indra Kenz mengenakan baju tahanan orange
JAKARTA, jurnal9.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti kasus penipuan berkedok trading via aplikasi Binomo saat tersangka diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan ini, kata Whisnu, Indra Kenz membantah disebut sebagai mitra aplikasi Binomo. “Menurut keterangan Indra Kenz, dia membantah jika disebut afiliator Binomo,” ungkapnya.
Indra mengaku hanya sebagai pemain dalam praktik investasi yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.
Whisnu menuturkan, sebelumnya polisi juga memeriksa barang bukti lewat alat telekomunikasi HP maupun laptop milik tersangka.
Namun saat diperiksa dari barang bukti alat telekomunikasinya itu, kata Whisnu, Indra Kenz mengaku ponsel dan laptopnya yang lama hilang. Dari pengakuan tersangka ini, polisi menduga kuat di ponsel dan laptop yang hilang itu barang bukti aksi penipuannya.
“Jadi yang disita sudah HP baru. HP lamanya hilang katanya. Enggak ada. Kita bongkar di HP barunya sudah enggak ada apa-apanya,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menduga ada pihak lain yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti. “Sebab kita bongkar [HP dan Laptopnya] enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ujarnya.
Pihak Penyidik Bareskrim Polri, kata dia, akan mengejar pihak yang membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Selain itu penyidik juga sedang memburu mitra aplikasi Binomo lainnya.
“Memburu afiliasinya, dan pihak yang membantu dia. Makanya, minggu depan ada yang baru lagi. Tenang aja,” tutur Whisnu.
Whisnu mengatakan Indra Kenz kemungkinan juga sudah mengurangi uang yang berada di dalam rekeningnya.
Namun untuk menelusuri dugaan tersebut, kata Whisnu, tim penyidik sedang meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
“Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin,” kata Whisnu.
Dalam perkara ini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022 lalu. Cowok ganteng yang menipu ini terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik sudah melakukan melacak aset Indra Kenz dalam perkara tersebut. Dan dari pelacakan aset tersebut sudah ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara, yang disita.
“Total nilai aset yang disita milik Indra Kenz sampai saat ini ada sekitar Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.
RAFIKI ANUGERAHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA