Ilustrasi minyak goreng
Terjadi ironi karena sebagai negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia justru mengalami kelangkaan minyak goreng
JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo mengakui bahwa kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan menekan penerimaan negara. Meski begitu, kebijakan itu harus diambil demi stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers menjelang berlakunya larangan ekspor bahan baku minyak goreng pada Kamis, 28 April 2022 mulai tengah malam nanti
“Terjadi ironi karena sebagai negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia justru mengalami kelangkaan minyak goreng. Barangnya tersedia, tapi harganya melonjak tinggi,” ungkapnya.
Dengan demikian, tegas Presiden Jokowi, pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dari seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan itu diambil meskipun berisiko terhadap penerimaan negara. Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” kata presiden.
Larangan ekspor ini, lanjut presiden, akan dicabut saat pasokan dalam negeri sudah aman. “Indikatornya seperti yang disampaikan pemerintah adalah jika harga minyak curah telah mencapai Rp14.000 per liter.”
“Saya meminta kesadaran industri minyak sawit agar memprioritaskan dulu untuk kebutuhan dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan rakyat,” kata presiden.
Menurut Jokowi, dengan kapasitas produksi yang ada, semestinya kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.
“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor, jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” kata presiden.
“Jika kita semua mau, dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri bisa dicukupi,” tegasnya lagi.
Sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil.
Tapi Presiden Jokowi dalam konferensi pers malam ini, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa pemerintah juga melarang ekspor crude palm oil (CPO), bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used cooking oil. Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] dan akan diberlakukan mulai tengah malam ini, pukul 00.00 WIB,” ujar Airlangga pada Kamis (27/4/2022) malam.
ARIEF RAHMAN MEDIA