Jurnal9.com
Headline News

Gibran Rakabuming Tetap Tak Bisa Maju Jadi Cawapres, Meski Terapkan Putusan MK

 

Kaesang Pengarep bersama Gibran Rakabuming

JAKARTA, jurnal9.com – Gibran Rakabuming tak secara otomatis bisa maju jadi Cawapres di Pilpres 2024, meski sudah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres cawapres di bawah usia 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi pejabat negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPR RI, Junimart Girsang kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (17/10/2023).

“Keluarnya Putusan MK itu tidak sertamerta bisa diberlakukan bagi Gibran,” tegasnya.

Sebab menurut Junimart, untuk pemberlakuan Putusan MK itu harus ada kesepakatan lebih lanjut dari pembuat undang-undang, yaitu DPR atau presiden, terkait norma yang ditambahkan MK dari hasil uji materi itu.

“Keputusan MK tidak secara otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” jelas Junimart.

Sebab dari 9 hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, hanya ada 3 hakim yang sepakat semua kepala daerah diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dengan catatan sudah pernah atau sedang menjabat sebagai walikota/kepala daerah.

“Ini berarti suara-vera MK untuk keputusan ini jadi objek kajian. Sebanyak 5 hakim konstitusi tak setuju seorang gubernur dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Sedangkan hanya 3 hakim yang setuju seorang walikota bisa mencalonkan diri,” kata Junimart.

“Karena itu, Gibran tidak bisa mencalonkan diri jadi capres maupun cawapres karena pendapat yang setuju seorang walikota bisa mencalonkan diri hanya didukung oleh 3 dari 9 hakim konstitusi,” kata dia menambahkan.

Baca lagi  Gugatan Depp atas Kasus Pencemaran Nama Baik KDRT Melawan The Sun Kalah

“Saya sendiri mengecam keputusan MK yang cenderung berlebihan, sehingga tidak sesuai dengan hukum. Sebab MK telah menambahkan faktor hukum yang melampaui kewenangannya.

Dia juga menjelaskan hal yang perlu dikritisi, Pertama, keputusan tersebut berlebihan dan melebihi permohonan pemohon. Kedua, Putusan MK itu ditambahkan faktor hukum yang bukan merupakan kewenangannya. Ketiga, dalam pemungutan suara mengenai kepala daerah atau walikota, hanya didukung oleh 3 suara dari 9 hakim MK.

“Jadi keputusan MK itu berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum. Ini tidak sah,” ungkap Junimart.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

LP3ES: Menunda Pemilu 2024 Tidak Punya Dasar Hukum dan Konstitusi

adminJ9

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Baku Tembak di Rumah Sambo yang Tewaskan Brigadir J

adminJ9

Jokowi : Sederhanakan Prosesnya di Koperasi dan LPDB untuk Cairkan Rp 1 triliun

adminJ9