Jurnal9.com
HeadlineNews

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Baku Tembak di Rumah Sambo yang Tewaskan Brigadir J

Bharada E resmi jadi tersangka

JAKARTA, jurnal9.com – Akhirnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi dalam press conference di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

“Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas dia.

Andi menegaskan penetapan tersangka Bharada E ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan Polri juga telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Ia juga menjelaskan timsus yang dibentuk Kapolri, ada ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensic, termasuk yang ikut memeriksa terhadap sejumlah barang bukti, berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP.

“Ini sesuai komitmen bapak Kapolri untuk membuka kasus Brigadir J secara terang benderang. Tapi mohon masyarakat bersabar, karena penyidik timsus bekerja berdasarkan asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah. Dan ini merupakan SOP dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” jelasnya.

Andi menegaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Penjelasan pasal-pasalnya sebagai berikut:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, menyebutkan “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana. Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebutkan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Sedangkan poin 2 pasal ini menyebutkan, “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan, mengatur dua hal yakni:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ini bukan kasus tembak menembak

Baca lagi  Teng... Makam Yosua Dibongkar

Pengacara kondang Palmer Situmorang menegaskan jo Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain, maka ini bukan tembak menembak, tetapi kasus ‘pembunuhan’.

“Saya sampaikan penggunaan Pasal 55 dan 56 itu kasusnya pembunuhan. Mindsetnya harus dirubah jangan ikut skenario lama seakan-akan ada kasus bela diri. Kenyataannya sudah menjadi pembunuhan,” tegas pengacara kondang Palmer Situmorang.

Sementara itu dalam acara press conference Rabu malam, ada wartawan yang menanyakan, apakah pasal yang menjerat Bharada E ini, kemungkinan masih ada tersangka lain?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, itu.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut dia, selain ada Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut. “Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” jelas Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Dyah Katarina, Istri Bambang DH Tertular Covid Usai Nyekar ke Makam Bung Karno

adminJ9

Kubu Prabowo-Gibran Tantang Paslon Ganjar-Mahfud untuk Buktikan Kecurangan Pilpres

adminJ9

Sarapan Butuh Makanan yang Mengandung Karbohidrat untuk Membantu Metabolisme Tubuh

adminJ9

Leave a Comment