Menteri Agama Fachrul Razi memberi klarifikasi beredarnya berita soal menarik ucapannya terkait pembatalan ibadah haji 2020, itu hoaks atau bohong (Foto: Humas Kemenag)
JAKARTA, jurnal9.com – Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama, Suhaili menegaskan, beredarnya berita bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan ibadah haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
Suhaili menegaskan dimuatnya berita tersebut di Tribun-Timur.com pada Senin (08/06) malam dengan judul ‘KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya. “Ini adalah hoaks atau informasi bohong,” tegasnya lagi.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat atau kurang paham cara mengutipnya dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita yang ditulis di medcom itu sudah benar, tertulis dengan judul ‘Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji. Tetapi isi beritanya di Tribun-Timur.com itu kurang tepat,” Jelas Suhaili.
“Si wartawan Tribun-Timur.com –nya yang tidak tepat atau kurang paham mengutipnya,” tegas Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag dalam keterangan tertulinya yang dikirim ke jurnal9.com pada Selasa (09/06) pagi,
“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tegasnya lagi.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama Fachrul, lanjut dia, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu.
Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
MULIA GINTING