Jurnal9.com
Headline News

Bank Dunia Dulu Tolak Omnibus Law, Ada Apa Sekarang Kok Berubah Setuju?

JAKARTA, jurnal9.com – Bank Dunia pada Juli lalu sempat memberikan pandangan yang negatif dampak dari Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini salah satunya mengusulkan reformasi mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup yang oleh Bank Dunia dianggap dapat berdampak negatif.

“Upaya pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan perizinan. Karena ini menjadi penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup yang prosesnya dianggap rumit dan pelaksanaannya sewenang-wenang dan korup. Dalam UU yang lama diatur dalam Undang-Undang Lingkungan hidup [2009],” tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Saat itu, Bank Dunia menyoroti RUU ini menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi, seperti obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi.

Kemudian Bank Dunia melihat ada beberapa revisi di RUU ini yang diusulkan untuk UU Ketenagakerjaan, juga dinilai dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja atau buruh.

Usulan pembebasan terhadap upah minimum dan reformasi untuk menghapuskan pembayaran pesangon tanpa adanya usulan yang disempurnakan untuk tunjangan pengangguran, serta skema asuransi, semua ini oleh Bank Dunia dianggap dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan.

“Ini yang bermasalah khususnya pada saat pengangguran meningkat karena terjadi krisis akibat pandemi covid-19,” tulis Bank Dunia.

Bank Dunia melihat reformasi undang-undang ketenagakerjaan dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga menganggap kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru.

Peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru lainnya dalam RUU ini, dari pertambangan hingga pertanian, juga berisiko menimbulkan dampak negatif limpahan aktifitas ekonomi (spillover) bagi masyarakat.

Baca lagi  Kenapa Investor Pilih Berinvestasi di Vietnam Ketimbang Indonesia?

Itu pandangan Bank Dunia pada Juli 2020 lalu. Namun dalam pernyataan terbaru, Bank Dunia berubah sikap menyatakan mendukung keberadaan Undang-undang Cipta Kerja. Ada apa kok berubah?

Setelah ditelusuri ternyata Bank Dunia mendalami perubahan-perubahan yang terjadi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini usai disetujui DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Jumat (16/10), Bank Dunia melihat Undang-undang Cipta Kerja ini ada upaya pemerintah melakukan reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menuju masyarakat yang sejahtera.

“Bahkan UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” tulis Bank Dunia.

Bank Dunia telah melihat perubahan dalam Omnibus Law UU ini dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Tujuannya untuk membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi dari undang-undang ini, menurut Bank Dunia, secara konsisten sangat penting. Karena pelaksanaannya akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Juga perlu upaya bersama antara pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Bahas Khilafah hingga Pinjol

adminJ9

Perhatikan! 6 Tanda Kolesterol Tinggi yang Berisiko pada Stroke dan Serangan Jantung

adminJ9

Presiden Jokowi Menjadi Orang Pertama Indonesia yang Disuntik Vaksin Sinovac

adminJ9