Jurnal9.com
HeadlineInspiration

Bacakan Eksepsi Sidang Kasus Konser Dangdut, Wasmad Sebut Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan

Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal yang ditetapkan sebagai tersangka

TEGAL, jurnal9.com – Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11).

Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tegal. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati, didampingi dua hakim anggota, Paluko Hutagalung dan Fatarony,  Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Wakil Ketua DPRD Tegal yang didakwa pasal berlapis itu, ia menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya, justru ditangani penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan,” kata dia.

Wasmad menegaskan, bahwa dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 dinilai tidak tepat. “Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS sebagai lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada atau sama sekali tidak melakukan penyidikan,” kata Wasmad.

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Tegal ini juga mempertanyakan pasal yang dikenakan pada dirinya. Karena waktu digelar konser dangdut itu, Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Baca lagi  Gunawan Dianjaya Steel (GDST) Optimis Capai Target Penjualan Rp 2,5 triliun Tahun Ini

“Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan Kota Tegal sudah zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal,” kata dia.

Wasmad mengungkapkan, bahwa Wali Kota Tegal Dedy Yon juga menyampaikan pengumuman di berbagai media dan pemasangan baliho di tempat-tempat strategis. “Dengan judul ‘Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya’,” kata Wasmad.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa. “Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur,” tegas Wasmad.

Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis. Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid-19. “Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

“Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP,” imbuh JPU

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.

Sumber: Ant/Kompas

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Bupati Purbalingga Hentikan Belajar Tatap Muka, Setelah Ada 90 Siswa Positif Covid-19

adminJ9

6 Strategi untuk Percepat Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

adminJ9

Ini Cara PIP Bantu UMKM yang Belum Dapat Akses Kredit dari Perbankan: Hadir Pembicara dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP yaitu Djoko Koes Hery Soeryanto (Analis Keuangan/Investasi) dan Ostiawan Yudiantoro (Pelaksana Direktorat Kerjasama Pendanaan & Pembiayaan) – pada Acara Festival Pangiyongan, Pameran UMKM & Jambore Se-Kabupaten Cilacap 2023

adminJ9

Leave a Comment