Ilustrasi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
JAKARTA, jurnal9.com – Aturan baru, jika ada warga yang ingin mengubah nama atau pembetulan nama pada dokumen kependudukan, tidak boleh mengubahnya sendiri, tapi harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Jenis dokumen kependudukan yang dimaksud; meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP), kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang baru ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada 21 April lalu.
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, menjelaskan soal persyaratan penulisan atau pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
Aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi”.
Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia
RAFIKI ANUGERAHA M