Jurnal9.com
News

Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode, Langgar Aturan

Apdesi dan Ketua Umumnya yang menyatakan dukung Jokowi 3 periode

JAKARTA, jurnal9.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis. Khususnya terkait dengan pernyataan Apdesi yang mendukung masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

“Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berpolitik praktis. Ini terkait pernyataan Apdesi yang sudah jelas melanggar aturan,” kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022)

Junimart menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). “Saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

“Ini menjadi kewajiban Kemendagri untuk mengingatkan, membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia,” tegasnya.

Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi yang menampung para kepala desa itu mengeluarkan statement dukungan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

Junimart mengingatkan seharusnya Apdesi tidak perlu mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apalagi organisasi para kepala desa ada kepengurusan yang sah dan ada yang tidak sah.

“Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.

Baca lagi  MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Bahas Khilafah hingga Pinjol

Luqman meminta Kemendagri menegakkan aturan dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

“Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Dan saya dengar, apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?” ujarnya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Presiden: Media Sosial Terlalu Demokratis, Orang Bisa Bicara Apa Saja

adminJ9

Kisah Sedih Mas Bechi, Anak Kiai yang Cabuli Santri

adminJ9

Anies Baswedan, Posisi Teratas Paling Disukai Netizen untuk Capres 2024

adminJ9

Leave a Comment