Andi Taufan Garuda Putra (Foto: Dok. Pribadi)
JAKARTA, jurnal9.com – Andi Taufan Garuda Putra akhirnya mengikuti langkah rekannya Belva yang mengundurkan diri dari Staf Khusus (Stafsus) Presiden, setelah mendapat tekanan publik. Karena polemik konflik kepentingan dirinya yang menyurati camat se-Indonesia untuk meminta memasukkan PT Amarta Fintech, perusahaan miliknya dalam penanggulangan virus corona (Covid-19).
Bahkan Andi kabarnya juga mendapat teguran keras Presdien Jokowi karena ulahnya yang dianggap mencemarkan nama lembaga Staf Khusus Presiden tersebut.
Pengumuman pengunduran diri Andi dari Stafsus Milenial Presiden itu diumumkan dalam sebuah surat terbuka yang ditandatanganinya pada Jumat (24/4/2020).
“Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020, dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden,” tulis dia dalam surat itu.
Pengunduran diri ini, diakui Andi, semata-mata dilandasi keinginan yang tulus untuk dapat mengabdi secara penuh pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
“Saya mendapat banyak pelajaran berharga yang dipetik selama jadi Stafsus Presiden. Namun saya juga tidak luput dari berbagai kekurangan. Untuk itu, saya sekali lagi mohon maaf dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi lebih baik,” kata dia.
Andi tersandung polemik terkait konflik kepentingan yang secara diam-diam mengirimi surat ke camat se-Indonesia dengan meminta melibatkan nama perusahaannya dalam program pemerintah untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).
Namun surat itu bocor ke publik, sehingga ia mendapat tekanan banyak pihak agar mundur dari Stafsus Presiden. Andi sendiri meminta maaf, dan mengaku telah menarik semua surat yang dikirimkan ke semua camat itu.
Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan miliknya.
“Harusnya dipecat, sebelum ia menyatakan mundur. Karena ulah dia membuat citra Istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana,” kata Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Menurut Feri, Andi mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet itu sarat akan konflik kepentingan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
“Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya,” ujarnya.
Pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia, menurut Feri, dinilai tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme penunjukkan. Tetapi harus melalui tender terbuka.
Feri mengatakan, jika Andi motifnya untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hukuman yang diterima Andi bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana. “Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas,” kata Feri.
Melihat ancaman itu, Andi menjelaskan bahwa perusahaannya terlibat dalam program pemerintah untuk memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ucap dia membantah tudingan itu.
Presiden Joko Widodo menerima keputusan Andi Taufan Garuda Putra dari Stafsus Presiden. “Saya memahami kenapa mereka, saudara Belva Devara dan Andi Taufan, mundur. Mereka anak-anak muda yang brilian, yang cerdas, dan memiliki reputasi serta prestasi yang sangat baik,” kata Jokowi dalam keterangan pers.
Keduanya merupakan bagian dari tujuh Stafsus Presiden baru dari kalangan milenial yang ditunjuk pada 21 November 2019 lalu, dan memiliki sejumlah prestasi di bidangnya. Belva merupakan CEO dan penemu Ruang Guru, sedangkan Andi Taufan merupakan CEO PT Amartha Fintek.
ARIEF RAHMAN MEDIA