Jurnal9.com
News

Ada 22 RT di Surabaya yang Masih Zona Merah Covid-19, Daerah Mana Saja? Ini Daftarnya

Salah satu pasien yang terinfeksi virus covid-19 dirawat di rumah sakit kota Surabaya

SURABAYA, jurnal9.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya, pada Senin (22/2/2021) disebutkan sebanyak 22 RT di wilayah kota Surabaya masih berstatus zona merah covid-19.

Ketika kota Surabaya berstatus zona merah covid-19 ada 210 RT, sekarang ada RT yang masih kasus berstatus zona kuning, dan ada RT tanpa kasus sudah zona hijau. “Jadi kita mengacu pada SE Wali Kota tersebut. Saat ini RT dengan status zona merah masih ada 22 RT,” kata Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Menurut Irvan, jika mengacu Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, bahwa satu RT dikategorikan status zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus positif covid-19.

“Kalau mengacu pada Instruksi Mendagri tersebut, sebenarnya wilayah kota Surabaya sudah tak ada RT yang berstatus zona merah. Tapi kalau mengikuti Surat Edaran Walikota Surabaya, tingkat RT yang masih memiliki lebih dari satu kasus covid-19 disebut ada zona merah,” jelasnya.

“Karena masih ada zona merah, maka akan lebih diperketat selama PPKM Mikro ini. RT zona merah akan lebih diperhatikan,” tegas Irvan.

Sebanyak 22 RT di kota Surabaya yang berstatus zona merah ini tersebar di 18 kecamatan dengan masing-masing RT terdapat dua sampai tiga kasus covid-19.

Karena itu Irvan meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan membantu pemerintah kota mengantisipasi penyebaran covid-19. “Kita ajak warga bersama-sama untuk antisipasi guna memutus mata rantai covid-19. Jangan sampai naik lagi,” ucap Irvan.

Ada 22 RT di kota Surabaya per tanggal 22 Februari 2021 yang masih berstatus zona merah berdasarkan Surat Edaran Walikota, ini daftarnya:

  1. RT 12 RW 1 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran (3 kasus)
  2. RT 2 RW 9 Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut (3 kasus)
  3. RT 5 RW 5 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir (3 kasus)
  4. RT 13 RW 7 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari (3 kasus)
  5. RT 1 RW 7 Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak (2 kasus)
  6. RT 4 RW 4 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (2 kasus)
  7. RT 2 RW 1 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis (2 kasus)
  8. RT 7 RW 5 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng (2 kasus)
  9. RT 8 RW 1 Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng (2 kasus)
  10. RT 4 RW 5 Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan (2 kasus)
  11. RT 7 RW 1 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang (2 kasus).
  12. 12. RT 7 RW 2 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan (2 kasus)
  13. RT 5 RW 4 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan (2 kasus)
  14. RT 4 RW 8 Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal (2 kasus)
  15. RT 2 RW 1 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambi Kerep (2 kasus)
  16. RT 7 RW 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan (2 kasus)
  17. RT 1 RW 5 Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo (2 kasus)
  18. RT 12 RW 7 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari (2 kasus)
  19. RT 4 RW 1 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes (2 kasus)
  20. RT 4 RW 6 Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes (2 kasus)
  21. RT 8 RW 1 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wobokromo (2 kasus)
  22. RT 3 RW 4 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo (2 kasus).
Baca lagi  Awas! Pasangan Kumpul Kebo yang Lakukan Hubungan Seks Di Luar Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun

RAFIKI  ANUGERAHA M

Related posts

Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

adminJ9

Bupati Purbalingga Hentikan Belajar Tatap Muka, Setelah Ada 90 Siswa Positif Covid-19

adminJ9

Fadli Zon: Kemungkinan Prabowo Berpasangan dengan Khofifah di Pilpres 2024

adminJ9