Kantor Yayasan ACT
Dan yang mengejutkan PPATK, banyak ditemukan adanya aliran donasi yang tak langsung disumbangkan. Tapi ACT lebih dulu menghimpun dana tersebut. Kemudian dana itu dikelola secara bisnis ke bisnis dengan perusahaan milik pendiri ACT.
JAKARTA, jurnal9.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai Rabu (6/7/2022) ini memblokir 60 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta.
Dari hasil analisis PPATK sejak 2018, kata dia, pihaknya menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata milik salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri. “Ternyata transaksi itu berputar dana dari umat, lalu bertransaski dengan pemilik perusahaan yang notabene juga pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
“Dan yang mengejutkan PPATK, banyak ditemukan adanya aliran donasi yang tak langsung disumbangkan. Tapi ACT lebih dulu menghimpun dana tersebut. Kemudian dana itu dikelola secara bisnis ke bisnis,” lanjut dia.
“Sehingga ACT tidak murni menghimpun dana, lalu disalurkan kepada tujuan [orang yang dibantu]. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan menegaskan lagi.
Contoh dari temuan itu, lanjut dia, Yayasan ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan di luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Jadi uang donasi yang masuk dikelola dahulu, sehingga mendapat keuntungan di dalamnya,” tegas Ivan.
Menurut dia, ada pelanggaran ACT terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. “Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan,” tuturnya.
Ivan menyebutkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’,”
Gaji tinggi sejak ACT dipimpin Ahyudin
Sementara itu pimpinan ACT, Ibnu Hajar telah menggantikan Ahyudin pimpinan tertinggi sebagai Dewan Pembina yang mengundurkan diri sejak awal 2022.
Ibnu Hjar sendiri membenarkan jika gaji petinggi ACT sewaktu dipimpin Ahyudin mencapai Rp 250 juta per bulan. Kemudian staf di bawahnya seperti Senior Vice President digaji Rp200 juta per bulan, Vice Presiden digaji Rp80 juta per bulan, dan direktur eksekutif Rp50 juta per bulan.
Ibnu Hajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh ACT per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara,” ucap dia.
ARIEF RAHMAN MEDIA