Jurnal9.com
Headline News

“Siapa pun di Kemendag, Menteri pun, Kalau Ada Bukti, Kami Tetapkan Tersangka”

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dalam pemberian fasilitas ekspor CPO itu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Lalu perusahaan yang mengantongi izin dalam pemberian fasilitas ekspor CPO ini bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor. 

Ini kan sama seperti pejabat yang berwenang jadi maling, tapi si pejabat ini berteriak maling

 

JAKARTA, jurnal9.com – Benar dugaan ekonom Faisal Basri, siapa yang menjadi mafia dalam kasus kelangkaan minyak goreng, pasti orang yang berada di lingkaran pemerintah.

Karena pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

“Ini kan sama seperti pejabat yang berwenang jadi maling, tapi si pejabat ini berteriak maling,” seperti dikutip dari unggahan Instagram milik ekonom kondang Faisal Basri pada Selasa 19 April 2022.

Seperti diketahui dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini karena adanya pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung menyatakan menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Terkait kasus tersebut, Kejagung menetapkan empat tersangka pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Satu tersangka dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian tiga tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Dalam upaya mengembangkan kasus yang melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak segan akan mentersangkakan menteri nya jika dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) ini ada alat bukti yang cukup.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin terkait penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana.yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Baca lagi  Cadangan Devisa RI US$ 144,8 miliar, Ini Rekor Tertinggi, Apa Mau Utang Lagi?

“Siapa pun pejabat di Kemendag, termasuk menteri nya, kalau sudah ada cukup bukti, ada fakta, kami lakukan penetapan tersangka,” tegas Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin, selain tersangka dari Kemendag, ketiga tersangka lainnya dari pihak swasta, juga berperan secara intensif mendekati Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana agar bisa mengantongi izin ekspor CPO.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ungkapnya.

Empat tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Stanley dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Selain kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan kerugian perekonomian negara di balik kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut. Sehingga akan ada pengembalian kerugian negara.

“Kami akan mengarahkannya ke perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.

Pendalaman juga akan mengarah kepada para tersangka dari pihak swasta. Sehingga mereka harus mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya.

“Korporasi yang terlibat sangat mungkin itu. Dan kami sudah perintahkan Jampidsus dan Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu,” ungkap Burhanuddin.

Hanya saja mengenai nominal kerugian negara, Burhanuddin menyebut belum bisa memastikannya. Sebab sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.

Selain itu Kejagung juga akan mendalami unsur gratifikasi. Semua pihak yang terlibat bakal ditindak sesuai aturan.

“Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” kata Burhanuddin.

Mereka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II, dan III yang Berlaku Mulai 1 Januari 2021

adminJ9

Menkeu: Pemerintah Bentuk “Holding” untuk Dukung Ekosistem Ultramikro

adminJ9

Australia Berhasil Tekan Penyebaran Corona

adminJ9