Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Hingga 23 Agustus – Jurnal9.com
Jurnal9.com
HeadlineNews

Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin (16/8/2021).

“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut.

Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19.

Sejak diberlakukan PPKM, kata Luhut, penambahan kasus Covid-19 mengalami penurunan. Jumlah kasus aktif juga semakin berkurang.

Kasus aktif Covid-19 yang tercatat pada hari ini, Senin (16/8/2021) ada 371.021 pasien. Tentunya angka ini jauh lebih baik ketimbang sebulan lalu,16 Juli 2021, yang saat itu untuk kali pertama kasus aktif di Indonesia melewati angka 500.000.

Namun, tegas Luhut, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih memprihatinkan.

Data terakhir memperlihatkan ada penambahan 1.245 pasien Covid-19 yang meninggal, sehingga totalnya mencapai 118.833 orang.

Dengan demikian, selama 31 hari terakhir ini secara berturut-turut angka kematian di atas 1.000 orang dalam sehari, yang puncaknya mencapai 2.069 orang dalam sehari.

Hal ini menyebabkan angka kematian Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Baca lagi  Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 Des 2021 – 2 Januari 2022

Related posts

Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa Penyidik KPK, Hanya Flashdisk di Ruang Sekda

adminJ9

Vaksin AstraZeneca yang Haram Mengandung Babi, Boleh Dipakai untuk Cegah Bahaya Pandemi

adminJ9

Mal dan Pusat Perbelanjaan Mulai Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 25 persen

adminJ9

Leave a Comment