Jurnal9.com
Headline IT

Apakah Sah Menggunakan Tandatangan Digital pada Dokumen?

Dosen Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga (UNAIR) Yutika Amelia Effendi.

SURABAYA, jurnal9.com – Selama pandemi covid ini penggunaan sistem digital yang meningkat akan banyak mengubah etos kerja. Contoh dalam urusan birokrasi. Orang yang akan menandatangani suatu kontrak kerja atau MoU, namun tak bisa bertatap muka karena prokes, sekarang bisa digantikan dengan tanda tangan digital atau disebut digital signature.

Tapi bagaimana kekuatan hukum tanda tangan digital, apakah sama dengan tanda tangan basah?

Dosen Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Yutika Amelia Effendi, menyebutkan bahwa tanda tangan digital punya kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah pada satu dokumen yang biasa dilakukan secara langsung.

“Tanda tangan secara elektronik ini telah diterima secara global dan mengikuti kepatuhan hukum. Di Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik diatur salah satunya oleh UU ITE,” ungkap Yutika di Surabaya Senin (21/6/2021).

Ia mengatakan, tanda tangan digital kini popular digunakan dalam dunia industri hingga pendidikan.

Menurut Yutika, tanda tangan secara elektronik adalah teknik matematika yang dipakai untuk memvalidasi keaslian dan integritas pesan, perangkat lunak, maupun dokumen digital dengan dua kunci yang saling bertautan secara sistematis.

“Yakni private key dan public key. Masing-masing dipegang oleh pengirim dan penerima pesan.”

“Cuma yang menjadi masalah, ketika ada pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab mengubah isi pesan dari private key dan public key,” tegasnya.

Tanda tangan elektronik sendiri menggunakan teknik penyandian enkripsi dan deskripsi. Teknik tersebut berguna agar pesan yang dikirimkan benar-benar diterima secara utuh.

“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima pesan menerima pesan asli tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti hacker dan sebagainya,” kata wanita asal Minang, Sumatera Barat ini.

Baca lagi  ACT Selewengkan Dana Umat Dipakai Bisnis; Perusahaan Milik Pendiri ACT

Alumni ITS itu mengatakan, penggunaan tanda tangan digital yang dilakukan secara elektronik memiliki banyak manfaat. Selain hemat waktu; hemat biaya; dan mudah ditelusuri, karena terdapat cap waktu pada tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai validasi.

“Orang yang memberikan tanda tangan digital pada satu dokumen tidak bisa mengelak, karena sudah ada cap waktunya, kapan sih tanda tangan itu diberikan,” papar Yutika.

Namun Yutika menuturkan bahwa kejahatan siber sekarang ini bisa saja melakukan kejahatan dengan meretas data privacy dokumen milik seseorang. Karena itu ia menyarankan agar selektif dalam membagikan data apapun melalui internet.

“Kalau sifat dokumennya penting dan personal, keep it personal, tidak perlu  disebarluaskan ke publik. Jadi yang dipublikasikan memang yang hanya ingin diketahui oleh publik,” ujarnya.

“Dengan begitu data-data privacy kita tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab,” kata Yutika menambahkan.

RAFIKA ANUGERAHA M 

Related posts

Chatib Basri: Ekonomi Indonesia 2021-2022 Harus Segera Lebih Cepat Pulih

adminJ9

BPS: Jumlah Turis Asing Melorot, Perlu Menarik Turis Domestik

adminJ9

PT GEN Kembangkan Teknologi Ubah Gula Kristal Menjadi Cair, Hasil Produksi Naik Berkali Lipat

adminJ9