Jurnal9.com
HeadlineNews

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai mengikuti sidang 

JAKARTA, jurnal9.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Keberatan formil yang diajukan terdakwa (Hasto) maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” ungkap Hakim Ketua, Rios Rahmanto, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

“Keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, tidak dapat diterima dan tidak beralasan hukum, karena penuntut umum telah menjelaskan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan penyidikan tentang pidana yang didakwakan,” lanjut Rios Rahmanto menegaskan.

Hakim Ketua berpendapat sebagian keberatan yang disampaikan Hasto dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum lebih menyangkut aspek pembuktian, dalam hal ini lebih pada pemeriksaan pokok perkara.

“Permintaan terdakwa untuk dibebaskan dari kasus ini karena menurutnya ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang disampaikan penuntut umum, dalam hal kejelasan unsur pidana maupun penerapan hukum terhadap terdakwa,” lanjut penjelasan Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, seperti disampaikan penuntut umum, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara suap kasus Harun Masiku yang menjadi tersangka (2019-2024).

“Hasto diduga menghalagi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air, setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.”

“Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.”

Baca lagi  Data Kasus Kematian Akibat Covid yang Tinggi Beberapa Hari ini Ternyata Tidak Akurat

“Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat, Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (2019-2020).”

“Uang diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.”

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan penuntut umum telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap berdasarkan penyidikan tentang pidana yang didakwakan.

Terkait perkara ini Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

GEMAYUDHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Luhut Laporkan Haris dan Fatia ke Polisi, Haris Siap Melawan: Ada Bukti Tandingan

adminJ9

Elektabilitas Prabowo Subianto Terus Menurun, Ada Apa?

adminJ9

Ekonom Indef Soroti Utang Indonesia yang Membengkak dan Ancaman Resesi 2023

adminJ9

Leave a Comment