Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
JAKARTA, jurnal9.com – Selama ini masyarakat terprovokasi berita tentang revisi UU TNI bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru, sehingga menimbulkan polemik.
“Tolong masyarakat yang belum paham detail tentang revisi UU TNI ini, agar tidak menyampaikan pernyataan seolah ada dikotomi, masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI. Ini yang menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dari polemik itu, lanjut dia, mahasiswa protes melakukan aksi demo di jalan-jalan, mereka menganggap revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
Menteri Hukum itu lalu sempat menemui sejumlah mahasiswa yang melakukan demo di depan Gedung DPR RI.
“Mahasiswa ini bagian dari bangsa. Maka semua aspirasi yang disampaikan akan kami sampaikan ke dalam rapat anggota DPR RI. Banyak masukan dari mahasiswa yang kami jadikan bagian dari revisi UU TNI. Dan kami tegaskan dari hasil revisi UU TNI ini nggak ada yang menyangkut dwifungsi ABRI lagi,” jelas Supratman kepada para mahasiswa yang melakukan unjukrasa itu.
Seorang pendeta dari Gerakan Nurani Bangsa mempertanyakan apa jaminan pemerintah, kalau revisi UU TNI itu tidak bermaksud akan membawa dwifungsi ABRI.
“Kita bukan terprovokasi. Buktinya sekarang ini ada banyak prajurit aktif yang menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo,” ungkap Darwin Darmawan, seorang pendeta yang melakukan protes.
Kalau pemerintah berkelit dengan membantah kalau tidak akan membawa kembali ke dwifungsi ABRI, menurut dia, sebaiknya UU TNI itu dibatalkan.
“Itu jauh lebih bijaksana. Karena kita sebagai bagian dari warga bangsa ini, kita bertanggung jawab kalau negara harus dikelola secara demokratis. Lebih baik nggak perlu, kalau pemerintah memang nggak ada niat tertentu,” tegas Darwin.
“Kami berharap pemerintah bisa memberikan jawaban terkait kekhawatiran masyarakat, kalau UU TNI itu tidak mengembalikan dwifungsi ABRI,” kata dia menegaskan lagi.
Dalam merespon protes masyarakat Gerakan Nurani Bangsa itu, Supratman mengatakan mulanya yang mengajukan revisi UU TNI ini bukan dari pemerintah. Tapi atas usul inisiatif DPR RI.
“Mulanya yang mengajukan usulan revisi UU TNI ini bukan dari pemerintah. Bukan inisiatif dari Presiden Prabowo. Tapi atas inisiatif DPR RI,” tegas Menteri Hukum ini.
Mungkin masyarakat karena melihat sekarang ada banyak prajurit aktif yang bertugas di sejumlah kementerian/lembaga. “Sebenarnya yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata Sutpratman menjelaskan.
Kemudian ia menyinggung, kalau ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka prajurit yang bersangkutan harus mundur dari TNI.
Supratman juga menegaskan berkaitan dengan penugasan prajurit aktif di sejumlah kementerian/lembaga, jangan dimaknai sebagai dwifungsi ABRI. “Tapi kita tahu semua teman TNI maupun Polri sering menjalankan tugas penanganan bencana, melalui kementerian/lembaga sipil, itu jangan dimaknai sebagai dwifungsi ABRI. Melainkan sebagai bentuk kontribusi TNI saat dibutuhkan sesuai keahliannya,” paparnya.
Revisi UU TNI yang baru
Seperti dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang lama, ada pasal yang menyebutkan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas aktif keprajuritan.
Dalam UU TNI yang baru, poin tersebut diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membawahi koordinasi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara; termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian untuk di lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Kemudian revisi itu menyangkut batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi tantara dan tamtama , 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Dalam Pasal 53 ayat (3) UU TNI yang baru disebutkan batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, kemudian perwira sampai dengan pangkat kolonel, 58 tahun.
Kemudian perwira tinggi bintang 1 batas usia pensiun 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 batasnya 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 batasnya 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun. Dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” yang tertulis di Pasal 53 ayat (4).
Dua pasal ini yang dinilai paling krusial perubahannya.
Sedangkan penambahan poin dalam UU TNI yang baru ini terdapat di Pasal 7 ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Dalam Pasal 7 ayat (15) menambahkan tugas dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat berikutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
GEMAYUDHA M I ARIEF RAHMAN MEDIA