Jurnal9.com
HeadlineNews

Putri Akui Benar Terjadi Pelecehan Seksual oleh Brigadir J di Rumah Magelang

Brigadir J (kiri), dan istri Sambo, Putri Candrawathi (kanan).

JAKARTA, jurnal9.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengaku bahwa kejadian pelecehan seksual itu benar terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J. Tapi kemudian disuruh suaminya, Sambo mengubah keterangan lokasi kejadian menjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Keterangan Putri itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan di Jakarta, pada Senin (29/8/2022). 

“Sebenarnya kekerasan seksual itu benar-benar terjadi di Magelang. Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengubah kejadian itu terjadi di Duren Tiga Jakarta’,” kata Ahmad Taufan Damanik menirukan keterangan Putri yang disampaikan kepada wartawan.

Menurut Taufan, pengakuan Putri itu harus dibuktikan agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran sejak kasus ini awal mencuat ke publik.

“Kejadian di Duren Tiga membuat kehebohan banyak pihak. Dan ternyata orang yang bersangkutan, yaitu Putri mengaku disuruh FS mengubah tempat pelecehan itu terjadi di Duren Tiga,” ungkapnya.

“Padahal peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, berbeda lagi. Penjelasan PC yang berubah-ubah ini yang jadi heboh lagi,” lanjut Taufan.

Karena itu, tegas Taufan, tugas penyidik Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut.

“Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan dari PC,” tutur Taufan.

“Saya kira yang lebih penting untuk membuktikan hubungan keterkaitan antara satu peristiwa saat Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J),” ia menjelaskan.

Seperti diketahui, pada laporan awal kasus ini, Brigadir J dituduh melakukan pelecahan seksual terhadap Putri. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, seperti yang diskenariokan Ferdy Sambo.

Baca lagi  Komnas HAM: Polri Lakukan Pelanggaran HAM Berat Terhadap Tewasnya Laskar FPI

Namun laporan itu dihentikan oleh penyidik Polri. Kemudian Putri ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut ikut merencanakan bersama suaminya Ferdy Sambo atas pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejak istri Sambo ini sudah berstatus tersangka, isu dugaan pelecehan yang dilaporkan dihentikan penyidikannya, Namun Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J.

“Kita hentikan penyidikannya [dugaan pelecehan seksual] karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri.

Saat itu, jelas Andi, PC melaporkan terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “Akhirnya kita hentikan karena tidak ditemukan pidananya,” ujarnya.

Malah sekarang Putri memberikan keterangan kepada Komnas HAM, bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J saat di Magelang.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Meski Dapat Ancaman, Mahasiswa Tak Gentar Tetap Gelar Demo Besar-Besaran

adminJ9

KemenkopUKM Perkuat Pendamping UMKM dalam Rangka Sertifikasi SKKNI

adminJ9

Gus Yaqut Tak Ingin Agama Dijadikan Alat Politik Menentang Pemerintah dan Rebut Kekuasaan

adminJ9

Leave a Comment