Jurnal9.com
Headline News

90 Juta Lebih Suara Prabowo Mau Dibatalkan dengan Kesaksian Pesan Moral Romo Magnis?

Romo Franz Magnis Suseno jadi ahli dari paslon Ganjar-Mahfud

Ini kan masalah hukum, bukan masalah pesan-pesan moral. Jadi benar-benar kok aneh banget, ini tim kuasa hukum mereka [Ganjar-Mahfud].

JAKARTA, jurnal9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (2/4/2024) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Kali ini paslon Ganjar-Mahfud menghadirkan budayawan yang akrab dipanggil Romo Magnis Suseno sebagai ahli oleh Tim Hukum selaku penggugat.

Dalam paparannya, Romo Magnis mengkritik gaya kepemimpinan Presiden Jokowi yang dianggap seperti pemimpin mafia. “Kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada Jokowi sangat fatal, jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya,” ucap dia dalam sidang di MK, Selasa (2/4/2024).

“Ia misalnya berasal dari satu partai, begitu menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua. Tapi kalau memakai kekuasaan tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia,” lanjut Romo Magnis mengkritik Presiden Jokowi.

Melihat kepemimpinan Jokowi itu, menurut budayawan yang tinggal di Yogyakarta ini, menyinggung Presiden Jokowi dianggap seperti pencuri.

“Dia [Jokowi] sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden, yaitu kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” tutur Romo Magnis.

Romo juga menyoroti Jokowi adanya keberpihakan presiden dalam pemilu 2024 ini, “Seharusnya presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan aparat negara agar mendukung salah satu paslon,” ujarnya.

Usai ia memberikan keterangan sebagai ahli Tim Hukum penggugat, Hotman mempertanyakan pernyataan Romo Magnis yang menyebut Presiden Jokowi seperti pencuri.

“Romo mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor, ngambil duit di kantor, lalu dibagi-bagikan. Presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan,” kata Tim Hukum paslon Prabowo-Mahfud.

“Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat),” ucap Hotman memberikan jawaban ke Romo Magnis.

Presiden itu, lanjut Hotman, hanya menjadi simbolik saat awal membagikan bansos sesuai data yang sudah di kementerian masing-masing dan dilanjutkan kementerian.”Jadi presiden itu tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” ujarnya.

“Cuma yang saya tanyakan, dari mana Pak Romo tahu seolah presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan. Padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu yang sudah ada datanya lengkap. Namanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” kata Hotman melanjutkan penjelasannya.

Mendengar pertanyaan Hotman itu, Romo Magnis mengatakan bahwa bansos itu merupakan milik Bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian terkait dan sudah aturan pembagiannya.

“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya, begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagikan dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Dia yang mencuri ini sudah melanggar hukum dan etika,” kata Romo Magnis menegaskan.

Baca lagi  "Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru, Setelah Aturan Investasi Miras Itu Dicabut"

Mendengar jawaban Romo Magnis itu, Hotman tertawa terpingkal-pingkal. “Iya hari ini semakin lucu lagi. Masa 90 juta suara lebih dari Prabowo mau dibatalkan hanya dengan kesaksian pesan moral dari Romo,” celetuk Hotman.

“Ini kan masalah hukum, bukan masalah pesan-pesan moral. Jadi benar-benar kok aneh banget, ini tim kuasa hukum mereka [Ganjar-Mahfud]. Membawa psikolog sebagai ahli yang hendak untuk membatalkan kemenangan Prabowo,” lanjut Hotman yang menyindir Romo Magnis.

“Masuk di akal nggak sih..? Gue pusing dengarnya. Ini praktik hukum yang mana coba?,” selorohnya lagi.

Hotman menyindir, kalau tim ahli yang dibawa tim Ganjar-Mahfud ini malah menguntungkan dirinya. “Sudah suaranya parah banget, masih pengen menang lagi di MK. Nggak tahu diri apa sih..? Belum lagi sirekap dipersoalin, sekarang diakuin. Pernah nggak dilakukan audit forensik terhadap sirekap? Belum pernah. Jadi hanya asumsi-asumsi, omon-omon,” sindir Hotman kepada Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sementara itu Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan berharap kehadiran empat menteri dalam sidang sengketa pemilu di MK. “Keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju itu akan menjelaskan kepada publik mengenai bansos yang selama ini dipersoalkan oleh kedua kubu Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. Saya yakin keterangan empat menteri itu bisa memperkuat kedudukan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

“Saya punya keyakinan itu akan bisa menjelaskan persoalan. Dan semua masyarakat Indonesia akan melihat bahwa bansos itu tidak ada kaitannya dengan perolehan jumlah suara yang diraih Prabowo-Gibran,” kata Otto menegaskan lagi.

Keempat menteri itu: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharani.

Otto menegaskan Presiden Jokowi dan Pemerintah melaksanakan penyaluran bansos sesuai peraturan. Dan pemberian bansos ini sudah disetujui DPR dan fraksi-fraksi.

“Dan ini yang penting, kalau bansos itu bukan baru diadakan pada saat pemilu 2024. Ini program pemerintah yang sudah lama. Tapi aneh saat pemilu 2024 ini kok dipersoalkan oleh paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. Padahal sudah ada aturannya. Kalau dikaitkan-kaitkan dengan waktu pemilu, siapa yang ngait-ngaitin?,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbun kabarnya juga mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024). Gugatan tersebut dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) pada pemilu 2024.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Apakah Sah Menggunakan Tandatangan Digital pada Dokumen?

adminJ9

DPR Setujui Usulan Realokasi Anggaran Kemenag Tahun 2020

adminJ9

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Menag Imbau Umat Patuhi Protokol Kesehatan

adminJ9