Jurnal9.com
HeadlineNews

Wartawan Tempo yang Mengungkap Korupsi Bansos Dapat Serangan Peretasan

JAKARTA, jurnal9.com – Seorang wartawan Tempo yang menulis berita kasus korupsi bansos Menteri Sosial Juliari P Batubara yang menyeret nama sejumlah elit PDIP mendapat serangan peretasan pada ponselnya.

Dalam keterangan resmi dari Tempo, Sabtu (26/12), terungkap bahwa upaya peretasan itu teridentifikasi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.

Saat itu wartawan Tempo yang menulis laporan tentang penyaluran bansos tersebut, menemukan kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.

“Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta,” demikian tertulis pada keterangan tersebut.

Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali. Dan juga menemukan petunjuk terkait, ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan sekitar 6 bulan.

“Sekitar pukul 03.27 WIB, tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta, dan ia tidak bisa mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan ‘call me’ tidak membuahkan hasil.”

Sepuluh menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, barulah ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp.

Dia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet.

“Rupanya wartawan Tempo mengalami peretasan usai menulis berita yang mengungkap kasus korupsi pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/12).

“Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, tetapi upaya ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Baca lagi  Heboh! Panglima TNI Ubah Aturan: Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI

Sasmito menegaskan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan; setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Kedua, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

Sasmito menegaskan tindakan peretasan itu juga melanggar hak atas rasa aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Karena itu kami mengecam peristiwa peretasan yang terjadi pada wartawan Tempo ini, dan meminta agar negara segera melindungi kerja wartawan dari upaya serupa di kemudian hari,” ujar dia.

Sasmito menyatakan bahwa KKJ meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi.

“Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol media sebagai pilar keempat dari demokrasi,” lanjutnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Jika Pasukan Rusia Masuk ke Wilayah Ukraina, AS Ancam Akan Bertindak Keras

adminJ9

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Hasto Belum Ditahan

adminJ9

Gugatan Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional

adminJ9

Leave a Comment