Jurnal9.com
Business

UU Ciptaker Dorong Investasi untuk Ciptakan Lapangan Kerja dan Beri Kemudahan KUMKM

JAKARTA, jurnal9.com – Kehadiran UU Cipta Kerja untuk mendorong peningkatan investasi. Sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto pada acara ‘Refleksi 2020 dan Outlook 2021’ di Jakarta, belum lama ini.

“Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM, serta transformasi UMKM informal ke formal,” kata Luhur.

“Sehingga akan berkembang koperasi-koperasi keren dan modern, serta UMKM naik kelas.”

Namun koperasi dan UMKM saat ini, kata Luhur, masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi Keren dan UMKM naik kelas. Di antaranya, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.

“Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern,” ujar Luhur.

Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas. Antara lain, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK, seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker. “UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Menurut dia, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah. Yaitu, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

“Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi,” tegas Luhur.

Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online/ daring dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

Baca lagi  MenkopUKM: Ada Tiga Kunci Agar UMKM Berbasis Sawit Dapat Tumbuh

“Yang pasti dalam UU Ciptaker juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern,” kata Luhur.

“Begitu juga dengan pengembangan UMKM yang dalam UU Ciptaker tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran, sehingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB),” ia menambahkan.

Menurutnya, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, dan bantuan serta pendampingan hukum.

Bahkan, terkait dengan sertifikat halal, dalam UU Ciptaker, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Luhur menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Semoga RPP yang sedang disusun oleh KemenKopUKM maupun K/L segera ditandatangani.

“Sehingga akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global,” cetus Luhur.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Lampung Selatan Terus Dikembangkan Sebagai Pemasok Rajungan Terbesar Dunia

adminJ9

2021, UMKM Harus Konsolidasi, Digitalisasi, Kreatif dan Inovatif Berbasis Riset

adminJ9

KemenkopUKM Terus Perkuat Ketahanan Finansial dan Transformasi Perkoperasian

adminJ9

Leave a Comment