Kenapa MUI Menetapkan Pinjaman Online Haram, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pinjaman online JAKARTA, jurnal9.com – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan hukum pinjaman online (pinjol) haram, alasannya karena ada unsur bunga yang dikategorikan riba....