Ferdy Sambo
JAKARTA, jurnal9.com – Hasil sidang kode etik, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun atas putusannya itu Sambo mengajukan banding.
“Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo di sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 hingga berakhir pukul 01.00 Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.
Setelahnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. “Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang tersebut, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan hasil dari sidang KKEP memastikan bahwa Sambo divonis PTDH. “Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC.
Proses Pengajuan Banding sampai Sidang
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Kemudian, Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 hari kerja memroses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding.
Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.
Pasal 78 dalam beleid ini juga mengatur KKEP Banding paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding, wajib melaksanakan Sidang. Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex yuris) Terakhir, KKEP Banding menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang.
7 pelanggaran kode etik sebagai profesi Polri
Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebutkan aturan apa saja yang dilarang dalam etika kelembagaan bagi setiap Anggota Polri, baik itu sebagai atasan atau bawahan. Dalam Pasal 13 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
- Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;
- Menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik akan diperiksa melalui Komisi Kode Etik Polri. Komisi ini mempunya tugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah anggota polisi tersebut melanggar.
Akhirnya komisi sidang memutuskan hasil sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
ARIEF RAHMAN MEDIA