Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
JAKARTA, jurnal9.com – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mendesak kepolisian memberikan perhatian khusus mengungkap tuntas kasus pemalsuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun.
“Segera tindaklanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius, kami kira tidak sulit mengungkap modus dan menangkap pelakunya. Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar,” kata Gus Jazil, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meyakini pihak kepolisian tidak akan kesulitan jika serius mengungkap kasus tersebut.
Laporan pemalsuan label SNI produk besi siku ini dilakukan pada Juni 2020, dan penyidik mengamankan dua tersangka, namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas dan kasusnya terkesan mengambang.
“Dilihat dari potensi kerugian negara sangat besar, Rp2,7 triliun setara dengan satu tahun anggaran satu kementerian. Kami desak aparat penegak hukum segera melakukan atensi untuk mendaklanjuti laporan ini,” kata Gus Jazil.
Sejumlah anggota Komisi III DPR memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian agar pihak-pihak yang terlibat dapat terungkap tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi IPW, praktik pemalsuan label SNI besi siku itu sudah berlangsung tiga tahun.
“Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas,” tanya Neta.
IPW memperoleh informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.
Setelah sampai di Indonesia, barang itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi baru mengamankan dua anak buah Kimin dan menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
Ant l MULIA GINTING