JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap para pelaku UMKM menjadi anggota koperasi. Karena rata-rata UMKM memiliki permasalahan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.
“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” kata Teten pada acara Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46 secara daring di Jakarta pada Rabu (10/2/2021).
Pengembangan UMKM melalui koperasi, menurut MenkopUKM, berorientasi pada usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi (IT) untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).
“Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang,” lanjut MenkopUKM.
Teten memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun, dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.
Anggota IWAPI terdiri dari 85 persen skala usaha kecil dan mikro, 13 persen usaha berskala menengah dan 2 persen usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM,” ujarnya.
Program PEN
MenkopUKM menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi covid-19 yang sempat menyentuh angka – 5,32% di triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49% di triwulan III 2020.
Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021 ini proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.
Hal ini akan tercapai, kata Teten, jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Seperti ketersediaan vaksin covid-19, dukungan pada sisi supply and demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi.
Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
Antara lain, kemudahan untuk koperasi, pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Selain itu, kata Teten, ada juga Izin tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK
Kemitraan UMK (alokasi 30% rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK).
“Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah,” tegasnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA