Ilustrasi suasana jemaah sedang wukuf di Arafah
SURABAYA, jurnal9.com – Setiap jemaah calon haji (Calhaj) menyetor uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Ongkos Naik Haji (ONH) itu bertahun tahun, sebelum berangkat. Diawali dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta dan mendapatkan porsi haji.
Misalkan Calhaj A, setor awal ONH-nya tahun 2010, baru naik haji tahun 2022. Artinya apa? Selama periode itu, uangnya dipegang oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH) 12 tahun. Sekitar 5 juta-an jumlah Calhaj se-Indonesia yang terdaftar dari 2010 hingga 2022 dan uang setoran awalnya ngendon di BPKH.
Atas uang setoran para Calhaj itu kemudian diinvestasikan. Lantas dapatlah imbal hasil, uang itu bertambah. Nah, bayangkan saat pemerintah mengelola 160 triliun dana jamaah Calhaj yang lagi antre (ada 5 juta antrean). Jika bagi hasil investasinya adalah ekuivalen 6-8% saja per tahun, nilainya Rp 10 triliun. Banyak banget kan …
Apakah benar pemerintah mensubdisi? Benar benar memalukan deh. Berhentilah yang ngomong atau bilang subsidi untuk ONH.
Termasuk yang bilang bantuan presiden, bantuan menteri, bantuan gubernur. Itu bukan duit pemerintah. Tapi uang dari rakyat. Coba giliran utang, pasti bilang utang negara. Kenapa nggak disebut utang Presiden, utang Menkeu atau utang pejabat pejabat.
Apalagi dalam “kasus” dana ONH ini, serius pemerintah mensubsidi? Wouuw sungguh lucu. Berhenti..! ngoceh begini. Bahkan, jika betulan disubsidi, itu bukan duit APBN, itu duitnya Calhaj.
Berita ONH naik karena subsidi, ini sangat berbahaya. Karena saat dibaca netizen yang pendengki, maka apa komennya, ‘Lihat, itu kadrun kadrun yang protes PPN naik, eeh… ONH-nya saja disubsidi sama pemerintah. Kok agama lain tidak disubsidi ?
Maka muncul fitnah jadinya. Seolah para jamaah Calhaj ini membebani negara. Karena disubsidi. Jadi soal berita subsidi ONH ini, sungguh menyesatkan.
Sungguh kebangetan yang bilang pemerintah subsidi Rp 41 juta per jemaah Calhaj. Padahal duit Rp 160 triliun yang dikelolah BPKH itu, duit setoran jemaah semua. Jemaah Calhaj nabung bertahun tahun. Pemerintah cq BPKH cuma dikasih amanah.
Itu bukan duit Pemerintah. Jika haji ini bisa dikelola swasta, bisa jadi Rp 160 triliun ini menghasilan lebih banyak lagi. Puluhan tahun menunggu, itu seharusnya malah bisa gratis buat anak cucunya.
Insyaa Allah mereka yang ngoceh pemerintah mensubsidi ONH, setelah membaca tulisan ini, tolong diperbaiki narasinya.
Maaf, buat siapapun yang marah, benci baca tulisan ini, tolong dibantahnya harus didukung dengan data, fakta, dan fokus ke substansi tulisan. Tolong buktikan jika pemerintah benar benar mensubsidi Rp 41 juta per jamaah Calhaj. Dan jika itu benar, maka lebih baik dana Rp160 triliun itu kembalikan saja.
Hukum dasar haji itu adalah: wajib jika mampu. Karena di-Mampu-kan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bukan lantaran subsidi pemerintah. (*)
FERRY IS MIRZA DM
(Wartawan Senior)