Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bantul Yogyakarta
JAKARTA, jurnal9.com – Siapa mau nikah tahun 2022 ini tidak dikenakan biaya administrasi pernikahan sama sekali alias gratis. Tapi nikahnya harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja. Sebab kalau akad nikah dilakukan di luar KUA, yaitu di rumah dan di luar jam kerja akan dikenakan biaya Rp 600.000.
Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).
“Untuk biaya Rp 600.000 yang dikenakan kepada mereka yang mau nikah di luar KUA, nantinya uang tersebut disetorkan langsung ke bank. Jadi harus dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA,” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Dokumen pernikahan yang dibawa ke Kemenag, saat melangsungkan pernikahan di KUA. Apa saja? Calon mempelai membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP + KK, dan akta kelahiran calon pengantin, foto 2×3 lembar berlatar biru, bawa soft copy surat rekomendasi nikah dari KUA tempat asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, jika ada masyarakat (calon mempelai) diminta untuk bayar adminitrasi pernikahan bisa dilaporkan kepada Kemenag. “Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat,” tegasnya.
RAFIKI ANUGERAHA M