JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah menyatakan mulai tahun 2021, guru sudah tidak bisa lagi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi formasinya akan dialihkan menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB dan Mendikbud, bahwa formasi guru akan beralih menjadi PPPK.
“Jadi [guru] bukan CPNS lagi. Ke depan guru tidak dengan status CPNS, tapi dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
Alasannya, guru yang sudah diangkat jadi CPNS biasanya setelah bekerja 4-5 tahun minta pindah lokasi. Hal ini merepotkan pemerintah untuk mengatur lagi penempatan guru ke lokasi yang mereka inginkan. Sehingga ada penempatan guru di lokasi daerah yang sudah penuh, dan akan terjadi kekurangan guru di daerah yang sangat membutuhkan.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.
Bima juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan tenaga kerja lainnya.
Aturan seperti itu, kata dia, juga berlaku di negara-negara lain. Jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” jelas Bima.
Keputusan pemerintah untuk tidak memasukkan lagi guru sebagai CPNS itu ditolak oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). PGRI menilai keputusan pemerintah itu dianggap diskriminasi terhadap profesi guru.
“Mengapa pemerintah bersikap diskriminasi kepada guru? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ungkap Unifah Rosyidi, Ketua Umum PGRI itu.
Menurut dia, semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab PPPK dan CPNS itu memiliki sasaran berbeda.
Unifah menjelaskan bahwa PPPK memberikan kesempatan bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri.
Keputusan pemerintah pada perubahan status guru ke PPPK, lanjut dia, berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok. Sebab, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar menjadi guru akibat ketidakpastian karier.
Protes atas keputusan pemerintah itu juga disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). “Sangat disayangkan keputusan pemerintah yang tak lagi merekrut guru untuk menjadi CPNS,” ungkap Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku tahun 2021, kata dia, mungkin saja guru-guru yang tergabung dalam P2G masih bisa terima.
“Tapi jika keputusan itu bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, tentu saja keputusan tersebut dapat melukai para guru,” keluhnya.
“Keputusan tersebut jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang melanjutkan pendidikan, atau kuliah di lembaga keguruan karena bertujuan untuk menjadi guru PNS. Itu cita-cita mereka,” kata dia.
BISNIS I ANTARA
RAFIKI ANUGERAHA M