Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (Foto Antara)
JAKARTA, jurnal9.com – Ijtima yang membahas mengenai fikih kontemporer seperti pernikahan online, Cryptocurrency, zakat saham, dan pinjaman online (pinjol) yang sekarang sedang ramai ini akan menjadi kemaslahatan umat atau bangsa.
Ijtima yang bertajuk “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini diselenggarakan di Hotel Hilton Jakarta, sejak Selasa hingga Kamis mendatang.
“Masalah yang dibahas seperti fikih kontemporer, nikah online, Cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Senin (8/11/2021) seperti dikutip dari Antara.
Masalah hukum dan perundang-undangan, lanjut dia, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
Selain itu ada sejumlah agenda untuk pembahasan kebangsaan dan keumatan mulai dari khilafah hingga pinjaman online (pinjol).
“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan, di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
“Juga membahas panduan Pemilu yang lebih maslahat, kemudian masalah distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, serta masalah perpajakan,” lanjutnya.
Penyelenggaraan ijtima ulama kali ini berbeda dari sebelumnya. Selama ini ijtima ulama selalu dilaksanakan di pondok pesantren. Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.
Namun karena masih kondisi pandemi covid-19, maka ijtima diputuskan diselenggarakan di hotel agar manajemen penerapan protokol kesehatan bisa berjalan optimal.
Asrorun yang juga ketua penyelenggara menjelaskan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ini menjelaskan bahwa ijtima MUI ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan sisanya secara daring.
RAFIKI ANUGERAHA M