Jurnal9.com
HeadlineNews

MA Tolak Pemakzulan Bupati Faida yang Diajukan DPRD Jember

Bupati Jember Faida

JAKARTA, jurnal9.com – Sejumlah media massa telah memberitakan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Jember.

Namun sejumlah DPRD menyatakan belum yakin dengan berita keputusan MA yang menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida. Karena dinilainya belum ada bukti fisik, jadi keputusan itu dianggap hoaks.

“Selama DPRD belum terima bukti fisik itu dianggap hoaks. Bisa saja itu untuk menaikkan elektabilitas Bu Faida yang maju lagi menjadi bakal calon Bupati Jember,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto kepada wartawan.

Informasi dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang dikutip di sejumlah media massa belum mencatumkan pertimbangan MA menolak gugatan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respons saat dihubungi termasuk pesan singkat via WhatsApp ihwal amar lengkap putusan, pertimbangan, maupun alasan belum dikirimkan salinan putusan ke para pihak.

Sebelumnya, DPRD mengajukan pemakzulan itu ke MA. Perkara itu kemudian diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara perdata dan terregister dengan perkara Nomor: 2 P/KHS/2020. Perkara ini merupakan perkara tata usaha negara (TUN) dengan klasifikasi “KHS”.

Gugatan perkara ini masuk ke MA dengan pemohon pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember.

Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung. Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.

Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: – (kosong),” bunyi petikan informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Baca lagi  Sambo yang Hilangkan Barang Bukti: Langgar Etik Berat, Bisa Dipecat?

Sementara itu Faida menyatakan sangat bersyukur menanggapi keputusan MA itu,

“Iya, sesuai isi dalam WA (Whatsapp),” kata Bupati Faida saat dihubungi sejumlah wartawan pada Selasa (8/12).

Sementara isi WA dari Bupati Faida yang dikirim ke sejumlah wartawan itu membenarkan kabar tersebut.

“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida,” tulis Faida yang dikirim melalui WA.

“Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” tegas Faida.

Demikian juga tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, menurut Faida tak terbukti. Karena tuduhan yang ada dalam gugatan juga ditolak MA.

“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tulisnya.

Faida menilai MA telah menegakkan kebenaran. Dirinya pun sangat berterima kasih.

“Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terimakasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ungkap Faida dalam keterangan persnya.

“Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah SWT,” tuturnya.

RAFIKI ANUGERAHA M   I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Bali Mulai Boleh Dikunjungi Wisatawan, Ini Persyaratannya

adminJ9

Kemenag Tunggu Kepastian dari Arab Saudi untuk Kuota Haji 2021 di Masa Pandemi

adminJ9

Iwa Bantah Sakitnya Akibat Kena Radiasi Serbuk Besi KRI Nanggala 402

adminJ9

Leave a Comment