Ilustrasi meme Presiden Jokowi merasa kesal [pernyataan yang tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK] tidak didengar oleh KPK.
JAKARTA, jurnal9.com – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengkritik, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kesewenang-wenangan.
“Keputusan ini tidak sekadar bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap Presiden Joko Widodo, tetapi juga penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas Azra dalam acara talk show di stasiun televisi Kompas, Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dalam talk show itu mengatakan dalam revisi UU KPK, desain alih fungsi kepegawaian tidak disebutkan ada pemberhentian pegawai KPK.
Menimpali obrolan anggota DPR RI tersebut, Azra menegaskan semestinya hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK tidak dapat disamakan seperti tes untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ada selama ini.
Menurut Azra, CPNS bisa dinyatakan tidak lolos dengan hasil TWK karena merupakan calon pegawai. Sedangkan 51 pegawai KPK ini sudah lebih dahulu mengabdi di lembaga KPK.
“Jangan disamakan, 51 pegawai KPK ini sudah belasan tahun mengabdi di KPK. Sudah bekerja di institusi penting [KPK] ini, kok baru dibilang sekarang tidak lolos. Berbeda dengan CPNS yang baru mengikuti tes, bisa dinyatakan tidak lulus,” kata Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah itu.
“Dan saya tidak sepakat dengan anggapan 51 pegawai KPK ini diberhentikan karena dianggap tidak bisa berubah saat mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan, seperti disampaikan Wakil Ketua BKN, Supranawa Yusuf,” tutur Azra lagi.
“Jadi tidak ada orang dipalu godam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) nggak bisa dibina, memang anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki, memang anda siapa,” cetus Azra yang mengkritik pernyataan wakil ketua BKN tersebut.
Pernyataan tak masul akal BKN soal TWK KPK itu, menurut Azra, merupakan tindakan sewenang-wenang untuk memberhentikan pegawai KPK. Ini sudah bentuk penyimpangan atas desain pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.
Ia pun menganggap TWK itu bermasalah. Azra mencontohkan adanya soal-soal yang dianggapnya masuk kategori pelecehan. “Saya lihat seperti pertanyaan yang diajukan, apakah mau jadi istri kedua atau tidak, ini kan bentuk pelecehan. Tidak benar dengan pertanyaan seperti itu. Saya cek TWK untuk CPNS, tidak ada yang seperti itu,” ungkap Azra.
Karena itu Azra meminta agar BKN, KPK, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan ini.
“Baik KPK, BKN, maupun Menpan-RB supaya minta maaf pada publik karena sudah (bertindak) sewenang-wenang,” kata dia.
ARIEF RAHMAN MEDIA