Jurnal9.com
Business Headline

Kenapa Biaya Haji 2023 Melonjak Tajam? Ini Alasannya

Suasana di Masjidil Haram, Mekah saat pelaksanaan ibadah haji tahun lalu (Foto AFP)

Sekarang ini subsidi jemaah haji yang akan berangkat tahun ini harus diambil dari setoran jemaah haji tunggu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut harus dilakukan dengan mengurangi besaran subsidi

JAKARTA, jurnal9.com – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan biaya haji pada 2023 sebesar Rp98,89 juta. Dari jumlah ini yang harus ditanggung jemaah menjadi Rp69,19 juta.

Biaya haji 2023 ini melonjak tajam dibandingkan 2022 yang hanya Rp39,88 juta. Lalu kenapa terjadi lonjakan biaya haji pada tahun 2023 ini?

Biaya haji 2022, jemaah dibebankan ongkos sebesar Rp39,88 juta (40,54 persen). Sedangkan sisanya Rp58,49 juta (59,46 persen) diambil dari dana hasil pengembangan BPKH.

Adapun usulan Kemenag untuk biaya haji 2023, jemaah menanggung 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta, sedangkan dana dari BPKH dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Menurut Menag, kebijakan mengurangi manfaat dari dana haji ini untuk menjaga keseimbangan besaran beban jemaah haji ke depan, termasuk keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Pembebanan ini harus bisa menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. Kondisi yang disebutkan membebani keuangan haji ini menimbulkan pertanyaan, mengingat dana haji kini telah mencapai Rp166,01 triliun per Desember 2022 atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo pada 2021 sebesar Rp158,79 triliun.”

Menanggapi usulan Kemenag itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengatakan setuju dengan alasan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji.

Dia menilai penggunaan nilai manfaat dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) perlu diatur agar lebih adil untuk seluruh jemaah. “Nilai manfaat ini merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia. Tidak hanya milik jemaah yang akan berangkat tahun ini, tapi juga milik 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean untuk berangkat,” tegas Ace.

“Sekarang ini subsidi jemaah yang akan berangkat tahun ini harus diambil dari setoran jamaah haji tunggu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut harus dilakukan dengan mengurangi besaran subsidi untuk keberangkatan jemaah,” ujarnya.

Padahal nilai manfaat yang dihasilkan BPKH adalah milik seluruh jemaah, bukan hanya hak jemaah yang akan berangkat haji tahun ini.

Ia mempertanyakan mengapa jemaah yang akan berangkat haji selama ini masih diberikan subsidi besar menggunakan hak milik jemaah tunggu. “Bukankah hal ini tidak adil dan dhalim?,” ujarnya.

Baca lagi  Menag Meluruskan Pemberitaan: Pemerintah Tak Akan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah

Politisi Partai Golkar ini tak ingin nilai manfaat jemaah haji tahun ini maupun  tahun yang akan datang, terpakai untuk jemaah haji tahun ini. “Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH,” ungkap Ace dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Dia berharap Bipih tahun ini dapat diputuskan bersama-sama dan nilainya sudah pasti pada 13 Februari 2023 mendatang.

Sementara Anggota Komisi VIII lainnya, KH Maman Imanulhaq, mengatakan, usulan Menag merupakan pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan.

Dia menilai, usulan tersebut dilakukan guna memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. “Harapan saya, jangan sampai subsidi justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jemaahnya,” tegas KH Maman.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, total dana yang dikelola BPKH per Desember 2022 sebesar Rp 167 triliun. Nilai ini naik jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 159 triliun.

“Kalau dilihat dari sisi rasio likuiditas wajib, sesuai dengan ketentuan bahwa likuiditas wajib harus dijaga di atas dua kali di atas biaya PIB (Pemberangkatan Ibadah Haji), posisi per akhir 2022 adalah 2,22 kali,” kata Fadlul.

“Artinya, keuangan haji yang dikelola oleh BPKH saat ini telah mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan. Dengan begitu, biaya pemberangkatan ibadah haji dapat ditanggung lebih dari dua kali dari apa yang diwajibkan,” tegas dia lagi.

Akibat ketidakberangkatan haji pada 2019 hingga 2021 karena Covid-19, kata Fadlul, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun. Meski begitu, pada 2022, dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat itu hampir senilai Rp 6 triliun untuk keberangkatan pada tahun tersebut.

“Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar Rp 12 triliun,” tutur Fadlul.

Menurut Fadlul, angka itu didapat jika pada akhir 2021 terdapat Rp 20 triliun saldo pemupukan dana akibat ketidakberangkatan pada 2020 ke 2021. Sehingga pada 2022 saldo simpanan sudah diambil dan tersisa Rp 15 triliun.

“Karena kuota keberangkatan haji 100 persen, maka uang yang harus dialokasikan adalah Rp 12 triliun. Ini otomatis mengambil simpanan yang akan dipupuk sebesar Rp 12 triliun.”

“Artinya, pada 2024 saldonya berada di kisaran Rp 3 triliun. Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan pada tahun tersebut (2024),” tutur Fadlul.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Airlangga: Indikator Pemulihan Ekonomi Seiring Keberhasilan Pemerintah Tangani Pandemi

adminJ9

KPK Sembrono Tetapkan Sahbirin Sebagai Tersangka, PN Jaksel Nyatakan Tidak Sah

adminJ9

Paslon 01 dan 03 Ajukan Permohonan yang Bukan Menjadi Kewenangan MK

adminJ9