PALU, jurnal9.com – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman menjelaskan tahapan pertama dari siklus penyelenggaran ibadah haji, yaitu MoU tentang haji. Salah satu butir dari MoU tersebut adalah besaran kuota haji.
“MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi haji seluruh dunia, kalau Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia,” ujarnya pada acara Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/11)..
Ramadhan Harisman mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020, MoU dilaksanakan pada Desember 2019. Dan MoU tahun ini bisa jadi dilakukan November atau sampai Desember.
“Kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah dilakukan MoU. Kalau ada yang memberi informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun 2021, ini tidak benar. Jadi informasi itu belum ada,” ujarnya.
“Mohon bersabar, kita berharap kuota kita tetap, bahkan kalau bisa bertambah, untuk kepastiannya nanti setelah MoU,” tegas lagi.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman juga menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia terbagi dua. Pertama kuota untuk jemaah dan kuota untuk petugas, serta kuota untuk jemaah dibagi 2, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
“Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut, yaitu kuota haji khusus besar 8 persen dari kuota haji nasional,” jelasnya,
“Jadi kalau kita lihat kuota nasional jemaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji khusus yaitu berjumlah 17.680 untuk kuota haji khusus, dan kuota haji regulernya 203.320,” urai Ramadhan.
Kuota petugas tidak menggunakan kuota jemaah untuk petugas haji. Menurut Ramadhan tidak ada penggunaan kuota jemaah untuk petugas haji, kuota petugas haji ada 4.200 orang dibagi ke dalam petugas haji kloter dan petugas haji non kloter.
RAFIKI ANUGERAHA M