Jurnal9.com
News

Kemenag Terbitkan KMA Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Kemenag menerbitkan KMA tentang keringanan yang kuliah mahasiswa pada Perguruan Tinggi Agama Negeri 

JAKARTA, jurnal9.com —  Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

“KMA ini terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang dikirim ke jurnal9.com Selasa (16/06).

“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin,  dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Baca lagi  KTT G20 Sepakati ‘G20 Bali Leaders Declaration’: Meski Alot Soal Rusia, Tetap Disahkan

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

MULIA GINTING

Related posts

Pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi Mulai 29 Juli, Jamaah Dibatasi 1.000 orang

adminJ9

Jika Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Dibatalkan, Gibran Bisa Gagal Ikut Pilpres

adminJ9

Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Dukung Calon Tertentu, Pilpres 2024 Bisa Netral?

adminJ9