Jurnal9.com
News

Kasus Ormas Kuasai Aset BLBI Naik ke Penyidikan, Tapi Polisi Belum Tetapkan Seorang Tersangka

Sejumlah Pemuda Pancasila hadir di Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangan pres conference

JAKARTA, jurnal9.com – Kasus aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa bangunan yang dikuasai Pemuda Pancasila (PP) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kini sudah masuk ke tahap ke penyidikan. Namun pihak kepolisian belum menetapkan seorang pun tersangka dalam perkara tersebut.

“Memang kasus penguasaan aset BLBI ini sudah naik sidik, tapi belum ada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, Kamis (30/12/2021).

Namun polisi kini sudah mengamankan bangunan yang sebelumnya dikuasai Pemuda Pancasila (PP). Aset berupa gedung  milik Negara itu akan dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Lembaga manajemen aset negara (LMAN) selaku pengelola aset negara itu melaporkan bahwa salah satu aset milik negara terkait kasus BLBI tersebut telah dikuasai Pemuda Pancasila tanpa hak,” kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo, Koes Heriyanto menambahkan.

Awalnya LMAN itu, menurut Wakapolres, telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali dengan kelompok Pemuda Pancasila tersebut. Gedung aset negara yang dijadikan markas ormas itu tetap dikuasainya. Dan negosiasi itu menemui jalan buntu. Sehingga LMAN melaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

“Kami bersama-sama dengan lembaga manajemen aset negara dan dibantu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan yang berlokasi di daerah Kemayoran itu. Dan  sekarang bangunan tersebut telah kami segel, kami police line, dan kita proses lebih lanjut,” tutur Setyo..

Selain aset BLBI, Polres Jakpus juga mengamankan lahan yang digunakan tanpa hak oleh ormas FBR. Gedung tersebut adalah milik PT Oseania.

“Kami dapat laporan dari manajemen PT Oseania yang merupakan pemilik hak HGB tanah Blok B2 dan B3 yang luasnya masing-masing sekitar 13.000 dan 12.000 m2. Di  kedua tanah tersebut oleh FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, petak kios dan bangunan semi permanen yang disewakan kepada orang lain. Waktu kami lakukan penindakan telah ditemukan ada 1 petak kios yang telah disewakan dengan tarif Rp3 juta per tahun,” katanya.

Baca lagi  DPR: Aturan PSBB Pusat dan Daerah Tak Sinkron Bikin Masyarakat Bingung

RAFIKI ANUGERAHA M  

Related posts

Bupati Bangkalan: Penyekatan di Suramadu, Bukan Diskriminasi kepada Warga Madura

adminJ9

Presiden Volodymyr Zelensky Lepas Baju Kepresidenannya Ikut Perang Hadapi Pasukan Rusia

adminJ9

Amnesty: Kasus Penjeratan UU ITE Saat Kepemimpinan Jokowi Meningkat Tajam

adminJ9

Leave a Comment