Jurnal9.com
Headline News

Jika Vaksin Belum Halal, Keadaan Darurat Tak Ada Solusi, Boleh Digunakan Sesuai Fatwa MUI

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim

Contoh ada fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi.

JAKARTA, jurnal9.com – Direktur Lembaga Pengkajian  Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan secara hukum syariah, jika suatu produk dalam keadaan darurat, maka tetap boleh digunakn umat Islam, meski statusnya belum halal.

Hal itu disebabkan keadaan mendesak saat pandemi covid-19 sekarang ini, Indonesia masih belum menemukan obat atau vaksinnya.

“Kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insyallah hasil fatwa vaksin covid-19 memang sesuai dengan panduan syariat Islam,” ungkapnya di kantor MUI Jakarta, Jumat (30/10).

Lukman mencontohkan ada fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat.

“Hal seperti itu bisa saja terjadi dan dapat berlaku untuk fatwa vaksin covid-19, jika memang nantinya ditetapkan tidak halal,” tegas Direktur LPPOM MUI ini.

Sebelumnya , Wapres KH Ma’ruf Amin yang juga Ketua MUI (non aktif) mengatakan jika vaksin belum halal, tetapi dalam keadaan darurat karena tidak ada solusi, kecuali menggunakan materi [vaksin yang ada], maka boleh digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim menjelaskan Tim Audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Biofarma dan unsur terkait sudah berada di China sejak pertengahan Oktober ini untuk melakukan audit vaksin covid-19.

“MUI akan transparan dengan hasil audit Tim Audit LPPOM MUI yang melakukan audit langsung ke tempat proses pembuatan vaksin Sinovac di China,” ujarnya.

Direktur LPPOM MUI ini mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan secara hukum syariah mengenai kehalalan vaksin, yaitu pertama terkait sumber atau bahan dalam proses produksi.

Baca lagi  Menkes: Antibodi Terbentuk 2-3 Minggu Setelah Menerima Vaksin Dosis Kedua

Kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya.

Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium untuk memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin covid-19, karena dalam keadaan darurat,” cetusnya.

ARIEF RAHMAN MEDIA

 

 

 

Related posts

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj Dinyatakan Sudah Sembuh dari Covid-19

adminJ9

Hak Angket Bukan untuk Memutus Sengketa Hasil Pemilu, Ini Penjelasan Undang-Undangnya

adminJ9

Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, Ini Mencederai Keadilan Hukum

adminJ9