Menteri Keuangan Sri Mulyani
Korporasi yang dianggap prioritas mendapat penjaminan dari pemerintah hingga 80 persen dan 20 persen sisanya ditanggung perbankan.
JAKARTA, jurnal9.com – Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi padat karya yang terdampak pandemi covid-19 mulai dari Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa skema penjaminan yang diterapkan melalui program ini, 60 persen ditanggung pemerintah dan 40 persen sisanya ditanggung perbankan.
Namun bagi korporasi yang dianggap prioritas, pemerintah memberikan penjaminan hingga 80 persen dan 20 persen sisanya ditanggung oleh perbankan.
“Ini agar kita mampu memberikan stimulasi, namun ada pencegahan moral hazard yang tetap bertanggung jawab meskipun sebagian besar risikonya tetap diambil oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/7) dikutip dari Antara.
Sri Mulyani menuturkan sektor-sektor prioritas yang masuk dalam cakupan kebijakan ini mencakup sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture dan usaha yang memenuhi kriteria terdampak covid-19.
Kriteria sektor usaha yang dijamin adalah jenis usaha yang banyak menyerap tenaga kerja atau memiliki efek multiplier yang signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam melakukan penjaminan, pemerintah juga akan melihat pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki karyawan di atas 300 orang dan dalam hal ini dia juga memiliki multiplier yang tinggi.
“Ini bisa dilihat dari tabel input dan output nya yang masih akurat dan ada dokumen rencana penggunaan anggaran untuk survival atau daya tahan dari perusahaan maupun daya ekspansi,” ungkapnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA