Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI
GIMNI tidak terima anggotanya dituduh pelaku usaha ekspor CPO yang melakukan kongkalikong dengan pejabat Kemendag untuk mendapatkan fasilitas ekspor yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri
JAKARTA, jurnal9.com – Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga menyatakan tidak terima anggotanya; pelaku usaha minyak sawit dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (!9/4/2022) karena dituduh kongkalikong dengan pejabat Kemendag untuk mendapat persetujuan ekspor (PE) CPO tahun 2021-2022.
Tiga pelaku usaha minyak sawit itu berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Ada tiga rekan kami [anggota GIMNI] ini dituduh kongkalikong mendekati pejabat Kemendag untuk mendapat persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sehingga rekan kami terjerat kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya.
Padahal menurut dia, dalam penerapan Domestic Market Obligation (DMO) pada awal Februari 2022 lalu, para pengusaha eksportir CPO ini telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah: wajib memenuhi pasok 20 persen CPO ke domestik untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Itu sudah dilakukan, sehingga anggota kami sudah mendapat PE, lalu apalagi yang menjadi masalah, kok tiga rekan kami malah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor CPO dari Kemendag tersebut,” ungkap Sahat.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, tegas dia, GIMNI meminta kepada pemerintah agar meluruskan duduk perkaranya, sembari mengancam akan keluar dari program mandatori minyak goreng bersubsidi, jika tiga pengusaha yang dituduh kongkalikong mendapat izin ekspor itu tidak dijelaskan secara gamblang.
“Pada 12 Februari – 4 Maret lalu, Bapak Menteri Perdagangan mengaku dapat 419 ribu ton DMO, kali lima berarti 2,2 juta. Apakah ekspor kita pada saat itu sudah 2 juta? Jadi domestik sudah terpenuhi, ekspor belum ada. Itu aja gambarannya,” ia menjelaskan kondisi yang terjadi dalam kasus yang menjerat anggota GIMNI tersebut.
Sahat menegaskan bahwa pengusaha eksportir CPO sudah bekerja keras dan berupaya mematuhi peraturan yang ada untuk bisa mendapatkan persetujuan ekspor.
“Jika mereka tidak menunggu di Kemendag sampai jam 4 pagi kita tidak dapat PE itu. Makanya nungguin sampai jam 4 pagi,” ujarnya.
“Namun itu yang dijadikan sebagai bukti oleh Kejaksaan Agung ada kongkalikong mereka mendekati pejabat. Padahal rekan kami ini sudah bekerja seusai regulasi. Tapi ini menyakitkan,” lanjut dia.
Sahat mengaku kecewa atas penetapan tersangka tiga anggota GIMNI. Dan mereka mengancam akan mundur dari partisipasi minyak goreng bersubsidi saat ini jika pemerintah tak menyelesaikan kasus ini secara gamblang.
Selain itu GIMNI juga mengancam akan keluar dari program produksi minyak goreng curah yang digulirkan pemerintah untuk menormalkan harga minyak goreng di pasar. “Makanya saya WA ke Dirjen Perindustrian, Pak Putu. Kalau ini begini kami akan mengundurkan diri dari minyak curah ini. Karena apa, karena kami yang ditangkapi,” tegasnya.
Sahat juga meminta Kejagung untuk memperjelas manipuasi soal PE tersebut. “Tiga orang tersangka itu dianggap kongkalikong melakukan manipulasi PE, itu harus diperjelas. Jadi jangan dituduh tanpa ada bukti,” ujarnya.
ARIEF RAHMAN MEDIA