Jurnal9.com
Headline News

Dua Gubernur ini Berani Desak Jokowi Cabut Omnibus Law dan Terbitkan Perppu

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

PONTIANAK, jurnal9.com – Suasana maraknya unjuk rasa yang diwarnai aksi anarkis di berbagai daerah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir ini membuat sejumlah kepala daerah resah menghadapi para pengunjuk rasa tersebut.

Desakan para pengunjuk rasa kepada kepala daerah untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu membuat dua kepala daerah yang berani menyurati Presiden Jokowi meminta untuk mencabutnya.

Kepala daerah pertama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyurati Presiden Joko Widodo, meminta segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.

Ada dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C yang ditujukan kepada Presiden, tertanggal Jumat (9/10/2020) dan bertanda tangan Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Poin pertama, Gubernur Kalbar ini menjelaskan, di daerahnya terjadi unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa dan elemen masyarakat.

Poin kedua, menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat  dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang sudah berangsur membaik di daerahnya.

“Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon [ke Presiden Jokowi] untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mencabut Omnibus Law,” tulis Sutarmidji dalam suratnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kalbar, Sefpri Kurniadi, membenarkan jika Gubernur Sutarmidji telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi. “Iya. Suratnya dikirim ke Presiden melalui Kantor Perwakilan Kalbar di Jakarta,” kata Sefpri kepada wartawan, Jumat (9/10) pagi.

Seperti dilaporkan pada Kamis, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dilakukan ratusan organisasi masyarakat dan mahasiswa di Gedung DPRD Kalbar. Dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat terjadi kericuhan sekolempok massa yang merusak tanaman, pembakaran dan pelemparan batu di depan gedung DPRD. Personel polisi anti huru-hara kemudian diterjunkan dan menghalau massa dengan gas air mata. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Selain Gubernur Kalbar yang menyurati Presiden Jokowi, kepala daerah kedua yang berani menyuarakan tuntutan warganya menolak Omnibus Law, yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.  

Melihat kerusuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah Jawa Barat itu, Ridwan Kamil sebagai Kepala Pemerintah Provinsi Jawa Barat terpaksa mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, Jumat (8/10/2020). Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se Jawa Barat.

Baca lagi  HRS Jadi Tersangka Tak Sesuai KUHAP, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Kang Emil itu melakukan audiensi dengan pimpinan serikat buruh di Gedung Sate. Mereka menyampaikan poin-poin aspirasi secara langsung kepada gubernur.

“Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh ada 10 orang, nah..! bagaimana pun kondusivitas dan aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik,” katanya.

Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Presiden Jokowi :

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang. Karena itu Ridwan Kamil meminta kepada Presiden Jokowi untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

Meski sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat terutama buruh mengawasi jalannya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, Senin 5 Oktober 2020 malam.

“UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu,” ujarnya ketika dimintai pendapatnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober.

Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah Pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama. Kang Emil mengimbau masyarakat melihat terlebih dulu sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.

“Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, Kang Emil meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.

“Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” ucapnya.

Dirinya pun memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk daerah Jabar.

Namun sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Kang Emil mengimbau buruh menyampaikan aspirasi secara efektif yaitu melalui dialog.

“Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” katanya.

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

 

Related posts

Melly Goeslaw Turunkan Berat Badan 23 Kilogram Melalui Operasi Bariatrik

adminJ9

Ini Pengakuan Jenderal Min Aung Hlaing yang Lakukan Kudeta pada Suu Kyi

adminJ9

Aturan Terbaru, Peserta BPJS Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas 2 Saat Jalani Perawatan

adminJ9