Gregorius Ronald Tannur (kiri) saat bersama Dini Sera Afrianti
SURABAYA, jurnal9.com – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, 31, dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti menjadi sorotan publik.
Ronald Tannur diputus bebas melalui sidang di PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Alasan hakim memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini yang dituntut 12 tahun itu, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Ahmad Muzakki, dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa itu terjadi Selasa, 3 Oktober 2023 di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, jalan Mayjend Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya. Di dalam ruang karaoke nomor 7 itu ada 5 orang, termasuk Ronald dan Dini. Mereka bergantian meminum minuman alkohol: Tequilla Jose secara bergantian.
Sampai waktu menunjukkan tengah malam. Tiga rekan Ronald dan Dini, meninggalkan lokasi lebih dulu, karena salah satu dari mereka sudah mabuk berat. Tinggal Ronald dan Dini berduaan saja. Sampai pukul 00.10 WIB, mereka akhirnya meninggalkan ruang karaoke. Ketika berjalan keluar dari karaoke itu, Ronald masih membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa isinya.
Ketika masuk ke dalam lift mau turun ke tempat parkiran mobil, keduanya cekcok. Ronald memukul Dini pakai botol minuman berisi alkohol itu. Dini juga ditendang sampai terjatuh. Mereka lalu mencari tahu ke pihak tempat karaoke. Karena mereka melihat ada CCTV. Lalu mereka ingin tahu, siapa yang memukul duluan. Namun pihak tempat karaoke memberi tahu kalau di tempat itu tidak ada akses ke CCTV tersebut.
Dini yang dalam keadaan mabuk, lalu duduk berselonjor di tempat parkiran. Adapun Ronald sedang menyalakan mobilnya. Posisi Dini berada di luar mobil, sebelah kiri. Ronald yang sudah berada di balik setir mengajak Dini pulang, tapi tidak dijawab. Kemudian Ronald kesal, terus menjalankan mobilnya melindas Dini. Akhirnya Dini pun tergeletak. Kemudian Ronald memajukan mobilnya menjauhi Dini. Dan memarkir mobilnya lagi.
Kemudian ada seorang pengendara mobil yang hendak keluar dari parkiran, melihat Dini tergeletak. Lalu melapor ke petugas keamanan.
Ronald kemudian membawa Dini ke aprtemennya. Dini yang maih tidak sadarkan diri, didudukkan di kursi roda. Ada petugas keamanan yang melihat itu berupaya mengintrogasi Ronald, karena melihat Dini sudah tak bernyawa. Di saat bersamaan ada seorang yang mengenal Dini. Lalu meminta Ronald untuk membawa Dini ke rumah sakit. Setelah dicek, ternyata Dini sudah meninggal dunia.
Menimbang dari isi dakwaan ini, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, 29. Sehingga Ronald divonis bebas.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” jelas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya.
Dan Erintuah Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan saat korban kritis. Terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Karena itu Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa Ronald dari tahanan, setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” lanjut Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Atas putusan hakim PN Surabaya itu, sejumlah anggota DPR mengutuk keras vonis bebas putusan Ketua Majelis yang diketuai Erintuah Damanik itu.
Sebab Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik itu memvonis bebas Ronald yang sudah jelas-jelas melakukan penganiayaan berat; memukul kekasihnya dengan botol berisi alkohol, dan ditendangi saat di dalam lift. Kemudian saat korban turun ke parkiran mobil, mereka masih cekcok, dan memukul lagi, sampai korban tergeletak, lalu dilindas dengan mobilnya. Sampai Dini, sang kekasihnya itu tewas.
“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bisa bebas. Ini ngaco sekali, jauh dari tuntutan jaksa. Saya mengutuk hakim yang menangani kasus ini, anda itu sakit dan memalukan,” ucap Sahroni, dari Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM.
Anggota dari Komisi III DPR RI ini akan mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Saya juga akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan adanya kesalahan, atau cacat dalam prosesnya,” kata Sahroni menegaskan.
“Dan Kejaksaan Agung harus segera mengajukan banding atas vonis PN Surabaya ini. Janngan dibiarkan tindakan hakim yang seperti ini. Saya yakin seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan putusan hakim ini. Karena jelas telah mencederai rasa keadilan,” lanjut dia.
Sahroni yakin kalau melihat kasus putusan hakim PN Surabaya ini, pasti kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum, bisa jadi mereka akan mencurigai adanya praktik jual beli hukum.
”Apalagi Ronald Tannur diketahui anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur. Pasti mereka berpikir; mentang-mentang anak pejabat, anggota DPR, jadi berbeda perlakuannya. Kalau sudah begini, kan sangat memuakkan dan memalukan,” cetus Sahroni.
ARIEF RAHMAN MEDIA