Jurnal9.com
HeadlineNews

Daerah PPKM Level 3 dan 2, Pusat Perbelanjaan Boleh Buka, Daerah Mana Saja?

Pusat perbelanjaan jalan Tunjungan kota Surabaya

JAKARTA, jurnal9.com – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Aturan pelaksanaan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan Inmendagri Nomor 7 tersebut, disebutkan bahwa pusat perbelanjaan atau mall di wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 sudah boleh dibuka. Namun pengunjung harus dibatasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat.

Wilayah level 3, jumlah pengunjung maksimal di pusat perbelanjaan atau mall hanya diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas. Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hanya dibuka sampai pk.17.00 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan atau mall yang berada di wilayah PPKM level 2 boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dan jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Daerah mana saja yang masuk dalam PPKM level 2 dan level 3? Berikut rinciannya;

Wilayah yang masuk PPKM level 2:

Jawa Barat:

1.Kabupaten Tasikmalaya

 

Wilayah yang masuk PPKM level 3:

Banten:

1.Kabupaten Serang

2.Kabupaten Lebak

3.Kota Serang

Jawa Barat:

1.Kabupaten Sukabumi

2.Kabupaten Pangandaran

3.Kabupaten Majalengka

4.Kabupaten Cirebon

5.Kabupaten Cianjur

6.Kabupaten Ciamis

7.Kabupaten Karawang

8.Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah:

1.Kabupaten Purbalingga

2.Kabupaten Jepara

3.Kabupaten Cilacap

4.Kabupaten Brebes

5.Kabupaten Boyolali

6.Kabupaten Blora

7.Kabupaten Grobogan

8.Kabupaten Tegal

9.Kabupaten Pati

10.Kabupaten Temanggung

11.Kabupaten Kudus

12.Kabupaten Banjarnegara

Jawa Timur:

1.Kabupaten Sampang

2.Kabupaten Pasuruan

3.Kabupaten Pamekasan

4.Kabupaten Pacitan

5.Kabupaten Probolinggo

6.Kabupaten Tuban

7.Kabupaten Jember

8.Kabupaten Bojonegoro.

 

ARIEF RAHMAN MEDIA

Baca lagi  Hati-Hati Kritik Presiden Lewat Medsos, Kalau Dianggap Menghina, Ancaman 4,5 Tahun Penjara

Related posts

Waduh! Menyedihkan, Jumlah Pengangguran Terus Meningkat, Jadi 7,47 Juta Orang

adminJ9

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

adminJ9

Ekonomi Indonesia Terkontraksi 5,32%, Benarkah Ini Ancaman Resesi?

adminJ9

Leave a Comment