Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhadjir Effendy
JAKARTA, jurnal9.com – Semua pekerja di instansi pemerintah dan swasta jangan buru-buru mengambil agenda untuk cuti liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, karena pemerintah telah menghapus cuti bersama dalam rangka liburan panjang akhir tahun tersebut.
Penghapusan cuti bersama liburan panjang tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis pemerintah yang disampaikan di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Ini bertujuan sebagai upaya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Kebijakan penghapusan cuti bersama ini sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan seluruh kepala daerah dalam menghadapi liburan panjang akhir tahun yang berpotensi menimbulkan peningkatan kerumunan dan mobilitas warga. Seperti mudik. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya, liburan panjang akhir tahun ini menyebabkan peningkatan penyebaran covid-19.
“Saya minta betul-betul agar dikelola, diatur, sehingga libur Natal dan tahun baru bisa berjalan tanpa ada kerumunan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (25/10/2021).
Diperkirakan ada 19,9 juta orang yang berniat mudik pada saat liburan panjang akhir tahun nanti. “Ini jumlah yang tidak sedikit dan harus diantisipasi oleh semua provinsi, kabupaten, dan kota,” pesan Presiden Jokowi.
“Inilah yang harus kita antisipasi, semua provinsi, semua kabupaten dan kota harus mengingatkan warganya agar Natal dan tahun baru lebih baik tidak bepergian ke mana-mana,” lanjut presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional tersebut.
“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir.
Dia mengatakan, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara, dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.
“Sehingga nanti kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan pulang pergi membawa oleh-oleh covid-19,” kata Muhadjir.
RAFIKI ANUGERAHA M