Jurnal9.com
Headline News

BPOM: Akui Vaksin Sinovac Ada Efek Samping, Tapi Kategorinya Masih Ringan

JAKARTA, jurnal9.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima laporan terkait kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) setelah ada seseorang yang menerima suntik vaksin buatan Sinovac.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito yang mengakui ada seseorang penerima suntik vaksin yang merasakan efek samping dari vaksin Sinovac.

“Diakui ada efek samping dari suntik vaksin Sinovac itu. Tapi dalam kategori ringan. Nantinya efek samping setelah disuntik vaksin itu dapat pulih dengan sendirinya,” tuturnya.

“Sudah ada laporan-laporan. Semuanya masih dalam kategori yang bisa sembuh kembali,” tegas Penny dalam acaradiskusi daring pada Rabu (20/1/2021).

Dia mengatakan setiap fasilitas kesehatan untuk vaksinasi covid-19 BPOM telah memberikan edukasi kepada masyarakat ihwal perawatan jika mengalami efek samping setelah KIPI.

“Misalnya KIPI-nya itu alergi ya dikasih anti alergi. Ada dua laporan di beberapa tempat di Batam dan lainnya, tapi dalam kategori yang bukan berat dan bisa ditangani,” tuturnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur biaya perawatan bagi masyarakat yang mengalami efek samping Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, KIPI, atau efek samping setelah divaksin covid-19.

Hal itu diungkapkan Menkes saat menghadiri Rapat Kerja bersama Kepala BPOM Penny Lukito dan Direktur Utama PT. Biofarma Honesti Basyir dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/1/2021) lalu.

“Berdasarkan masukan dari tenaga kesehatan, kami sekarang sedang merevisi PP 99. Ini sedang direvisi sehingga untuk KIPI yang terjadi di anggota JKN nanti pembayaran akan dilakukan melalui BPJS,” kata Menkes Budi.

Dan Menkes juga menjamin masyarakat yang tidak menjadi anggota JKN bakal dibiayai sepenuhnya oleh negara jika ada efek samping setelah divaksin. “Mekanismenya ini sedang kami rapikan dalam bentuk PP revisi nanti terkait dengan KIPI,” kata dia.

Baca lagi  Iuran BPJS Kesehatan 2021 Kelas I, II, dan III yang Berlaku Mulai 1 Januari 2021

RAFIKI ANUGERAHA M  I  ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Novi Amelia yang Diduga Bunuh Diri: Menderita Penyakit Skizofrenia?

adminJ9

Nadiem: Asesmen Nasional Berbeda dengan UN, Siswa Harus Banyak Baca Buku, Majalah

adminJ9

Ingat! Warga Surabaya yang Tak Pakai Masker, Berkerumun, Didenda Perorangan Rp 150.000

adminJ9