Jurnal9.com
Headline News

BPK Temukan Rp 6,9 T Dana Bansos Tak Tepat Sasaran dan Data Fiktif, Risma: Itu Biasa

Menteri Sosial Tri Rismaharani

JAKARTA, jurnal9.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan pelaporan keuangan dana bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran dan data fiktif yang mencapai Rp6,9 triliun. Dan temuan ini sebenarnya sudah terindikasi sejak tahun lalu, sebelum pergantian Ketua BPK lama ke Ketua BPK yang baru.

BPK menyebut ada indikasi tiga jenis bansos, yakni PKH, BPNT, dan BST, yang tidak tepat sasaran sebesar Rp6,9 triliun. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.

Tiga bansos tersebut diberikan Kementerian Sosial kepada masyarakat yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berarti ini data fiktif. Dan ada yang meninggal dunia.

Tidak tepatnya penyaluran 3 jenis bansos itu:

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di DTKS Oktober 2020. Tidak ada diusulan pemda melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
  2. KPM yang bermasalah di tahun 2020, tetapi masih ditetapkan sebagai penerima bansos di Tahun 2021.
  3. KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
  4. KPM yang sudah dinonaktifkan.
  5. KPM yang dilaporkan meninggal.
  6. KPM bansos ganda.

Temuan BPK tersebut terdapat pada beberapa permasalahan dalam pelaporan keuangan atas program penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) terkait bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut temuan Ketua BPK yang lama, Agung Firman Sampurna, jelas sekali bansos yang tidak tepat sasaran itu akan memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kementerian Sosial. “Karena beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan serta bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut,” ungkapnya.

“Penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi, dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM,” tegas Agung, 7 Desember 2021.

Dan laporan ini, kata dia, hasil pengawasan pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan dari tingkat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

Baca lagi  Menkeu: Pemerintah Bentuk "Holding" untuk Dukung Ekosistem Ultramikro

Memasuki pergantian Ketua BPK baru, Dr Isma Yatun, pada April 2022 lalu, melanjutkan temuan laporan tersebut,

BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan dari tingkat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. “Pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen BPK untuk memastikan bahwa program penanganan PC-PEN terlaksana secara transparan, akuntabel, taat pada peraturan, ekonomis, efisien, dan efektif,” ujarnya.

Dalam kurun waktu 16 tahun terakhir, sejak tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2021. BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa mencapai Rp282,78 triliun.

Secara kumulatif sampai 30 Juni 2021, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005 sampai semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp113,83 triliun.

“BPK melaksanakan rekomendasi ini agar pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan bansos dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, sehingga kerugian segera dipulihkan, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan,” kata Isma Yatun.

Ini alasan Tri Rismaharani

Dari temuan BPK soal pelaporan keuangan dana bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran dan dana fiktif sebesar Rp6,9 triliun itu, Risma menyebut laporan keuangan BPK tersebut, baru temuan sementara yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemensos dalam waktu lima hari terakhir ini.

“Kami belum jawab temuan itu, temuan sementara yang dikasih ke kami. Itu biasa. Jadi memang begitu,” kata Risma mengemukakan alasannya yang disampaikan kepada wartawan, di Jakarta Jumat,(3/6/2022).

Begitu mendapat teguran itu, Risma minta waktu kepada BPK untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci besaran jenis bansos yang telah diselesaikan. “Kami harus menjawabnya. Dan alhamdulillah selesai. Kita memang waktunya mepet, Tapi sudah bisa diterima,” kata mantan Walikota Surabaya itu.

“Memang ada temuan itu, tapi sifatnya sementara. Dan itu harus kami jawab. Bahkan bukan hanya jawaban tertulis, tapi kami juga cek di lapangan ada atau tidak orangnya,” kata Risma beralasan.

ARIEF RAHMAN MEDIA

Related posts

Saat Perawat Cerita ke Presiden Jokowi, Pulang ke Rumah Sebulan Sekali

adminJ9

Pemerintah Tunda Pelaksanaan Umrah Hingga 2 Januari 2022 karena Omicron

adminJ9

Menkes Belum Jalankan Putusan MA untuk Gunakan Vaksin Halal

adminJ9